KabarJawa.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Zeni Musafa menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ddaerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029.
Zeni mengatakan jika saat ini KPU Jember masih menunggu arahan dari KPU RI (pusat).
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” kata Anggota KPU Kabupaten Jember Zeni Musafa, Minggu (11/8)
Menurutnya ada tiga gelombang penetapan anggota dewan terpilih, yakni gelombang pertama untuk daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu, kemudian gelombang kedua untuk daerah yang sengketa pemilunya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan gelombang ketiga adalah daerah yang sengketa pemilu-nya diterima oleh MK, sehingga penyelenggara pemilu di daerah harus melaksanakan putusan MK. Kabupaten Jember masuk pada penetapan gelombang ketiga,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menanyakan kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait dengan persoalan itu, selanjutnya pihak KPU Provinsi Jatim juga berkirim surat kepada Biro Hukum KPU RI untuk menanyakan jadwal beberapa kabupaten di daerah ini yang belum menetapkan calon anggota dewan terpilih.
“Sengketa pemilu di Kabupaten Jember sudah selesai, namun kemungkinan molornya penetapan anggota dewan di beberapa kabupaten di Jatim karena ada gugatan perselisihan hasil pemilu di daerah lain yang belum selesai,” katanya.
Sebelumnya jadwal penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jember seharusnya dilakukan pada 31 Juli 2024, namun pihak KPU RI meminta KPU Kabupaten Jember menunda lebih dulu.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan pleno penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jember terpilih dalam waktu dekat karena pada 21 Agustus 2024 dijadwalkan pelantikan anggota dewan terpilih agar tidak terjadi kekosongan di legislatif,” ujarnya.