KabarJawa.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2022 menemukan 777 kasus obat tradisional yang beredar dipasaran tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dilansir dari unggahan BPOM di akun instagram resminya, BPOM menyebutkan, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat dan mutunya.
"Sedangkatn obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), beresiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," tulis unggahan BPOM RI di akun instagram resminya.
Tak hanya itu berdasarkan hasil operasi Pangea tahun 2022 yang dilakukan terhadap 265 sarana, BPOM menemukan ada sebanyak 499 website, marketplace dan media sosial yang menjual sediaan farmasi ilegal.
Dimana terdapat 54 sarana dengan 1.316 item, dan 81.640 pieces obat tradisional ilegal dijual secara online di Indonesia.
Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia dilansir dari BPOM RI
1. Tawon Klanceng
Ditemukan beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Obat tradisional tersebut beredar tanpa izin edar dan diklaim mengandung BKO
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong
Ditemukan beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
4. Xian Ling
Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
5. Gelatik Sari Manggis
Beredar di Sumatra, Jawa, dan NTT. Tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
Ditemukan beredar luas di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua. Obat tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang
Beredar di Pulau Sumatra, Jawa dan Kalimantan. beredar tanpa izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua
Ditemukan beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan. Obat tradisional tersebut beredar tanpa mengantongi izin edar BPOM.