KabarJawa.com – Tahun depan, 2023, pemerintahan desa akan mulai mengelola pasar desa. Selama ini pasar desa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Namun secara bertahap, pengelolaan pasar desa akan dilakukan pemerintah desa, terutama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengatakan, operasional pasar desa yang selama ini dikelola pemerintah sebagian besar merugi. Karena itu pengelola BUMDes perlu menghitung secara cermat potensi pendapatan pasar yang bisa digali.
"Potensi pendapatan pasar bisa dari penyewaan los atau kios, parkir, pedagang kaki lima, pasar pagi, hingga toilet," kata pria yang akrab disapa Bambang Kribo ini, Kamis (8/12/2022).
Bambang meminta dari sekarang BUMDes sudah mulai menyiapkan skenario-skenario pengelolaan pasar. Potensi pesar desa cukup besar, seperti dari jasa parkir. Setiap hari parkir di pasar itu selalu penuh, tetapi pengelolaan belum maksimal, sehingga pendapatan masih rendah.
Dikatakannya, selain persiapan pengelolaan dan kelembagaan BUMDes, untuk mengelola pasar desa, pengelola perlu memperhatikan infrastruktur pasar.
“Apakah bangunannya masih bagus dan layak, drainase serta toilet apakah bisa digunakan dengan baik? Tujuannya memberikan kenyamanan kepada pembeli," paparnya.
Dia juga berharap pengelola pasar desa nantinya menerapkan model pelayanan yang diberikan toko ritel atau minimarket yang ramah terhadap pembeli.
"Pasar diharapkan tak sekedar jadi tempat bertemu dan bertransaksi penjual dan pembeli, tapi juga menjadi tempat wisata belanja," ungkapnya.
Pemkab Semarang akan menghibahkan 20 pasar desa pada tahun 2023. Hal tersebut memiliki beberapa tujuan. Yaitu, pemberdayaan BUMDes sebagaimana program 42 unggulan Bupati Semarang, dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pengelolaan pasar desa. Selain itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pasar desa, serta melestarikan pasar tradisional sebagai bagian ekonomi kerakyatan.
Persiapan pengelolaan pasar desa pasca penyerahan dari kabupaten antara lain harus ada regulasi pembentukan BUMDes, identifikasi aset pasar, serta adanya perdes dan pelatihan pengelolaan untuk pengurus BUMDes. (adv)