KabarJawa.com — Besaran bantuan Program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) untuk masyarakat miskin Jawa Tengah tahun 2023 ditambah, dari sebelumnya sebesar Rp3 juta per tahun menjadi Rp4,4 juta per tahun.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo mengungkapkan, ini merupakan bentuk keseriusan Gubernur Jateng dalam mengatasi kemiskinan.
"Pada tahun anggaran 2023 besaran bantuan yang akan diterimakan oleh penerima KJS sebesar Rp4,4 juta per tahun. Ini naik dari yang sebelumnya Rp3 juta per tahun,” ungkap Harso.
Ia mengatakan, program ini akan meng-cover 12.764 fakir miskin tidak produktif di Jawa Tengah setiap tahunnya. Dimana penyaluran akan dilakukan setiap 3 bulan.
“KJS resmi di-launching sejak 2017 lalu. Sesuai hasil keputusan penerima program ini ada sebanyak 12.764 penerima manfaat,” ujarnya.
Kendati demikian, Harso menuturkan, penerima manfaat sewaktu-waktu dapat berubah.
"Misalnya ada yang meninggal, menerima perlindungan sosial dari pemerintah pusat, atau sudah mampu atau produktif,” terang Harso.
Sementara itu, Salah seorang penerima bantuan KJS, Rumyati, warga Nyalembeng, Kecamatan Pulosari, Pemalang, mengaku senang dengan adanya bantuan sosial tunai melalui KJS tersebut.
“Iya senang, karena mendapat bantuan dari Pak Ganjar,” ungkapnya.
Sehari-hari, Rumyati hidup di rumah berdinding papan kayu dengan keterbatasan penglihatan, mata sebelah kiri tidak berfungsi normal. Selain itu, dia terkena gangguan saraf yang membuat tubuhnya tidak bisa beraktivitas saat kumat.
“Tidak kerja, karena kalau kumat sakit di kepala dan kaki. Tiap hari ngemong cucu,” ungkapnya.
Rumyati mengungkapkan, dia telah menerima KJS sejak satu tahun lalu. Uang yang diterimanya tiga bulan sekali itu, dimanfaatkan untuk berobat dan biaya makan sehari-hari.
“Uangnya buat beli obat kalau lagi kumat. Sisanya buat makan. Alhamdulillah dapat bantuan. Dulu-dulu tidak pernah dapat bantuan, baru kali ini (KJS),” pungkasnya.
Untuk diketahui, program KJS diluncurkan pada tahun 2017 lalu. Penerima bantuan ini diantaranya penyandang disabilitas, seperti mental retardasi, psikotik dan ekspsikotik, disabilitas fisik berat, disabilitas mental.
Selain itu, berpenyakit kronis, antara lain tuberculosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal, dan paru-paru flek.