News  

Sumanto: DPRD Jateng Dorong Kritisitas terhadap LKPj Gubernur Tahun 2023

Foto: Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah

KabarJawa.com — Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengajak seluruh anggota dewan untuk secara cermat menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jawa Tengah tahun 2023. Ia menekankan pentingnya fokus pada upaya Pemerintah Provinsi dalam mengatasi masalah kemiskinan dan stunting.

Pernyataan tersebut disampaikan Sumanto saat membuka workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah dengan tema “Peran DPRD dalam Pembahasan LKPj Kepala Daerah” di Ballroom Hotel Sunan, Solo. Workshop ini merupakan kerjasama antara DPRD Jateng dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang.

“Forum workshop ini dapat digunakan untuk mendalami pemahaman terhadap LKPj, terutama mengenai upaya kepala daerah dalam menangani masalah kemiskinan dan stunting,” ujar politisi dari PDI Perjuangan.

Dikutp dari Beritajateng. tv, Sumanto berharap agar anggota dewan dapat lebih cermat dalam menanggapi LKPj Gubernur, terutama terkait laporan output serta solusi yang diusulkan.

Sasaran dari workshop ini adalah agar anggota DPRD dapat memahami berbagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memahami fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintahan di Jawa Tengah.

Menurut Sumanto, hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugasnya bersifat kemitraan, di mana keduanya memiliki kedudukan sejajar dan tidak saling menjatuhkan.

“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mewujudkan otonomi daerah,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah memiliki kesetaraan dalam menjalankan tugasnya, yang didasarkan pada hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kondisi ini menjadi dasar terbentuknya hubungan yang seimbang antara kepala daerah dan DPRD. Dalam konteks ini, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahannya,” tegas Sumanto.

Sumanto menegaskan bahwa kewajiban bagi instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi instansi tersebut merupakan hal yang tidak dapat dihindari.