KabarJawa.com — PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mencatat bahwa wilayahnya memiliki sekitar 30 perlintasan liar, yang merupakan perlintasan tanpa palang pintu dan memiliki potensi kecelakaan. Perlintasan-perlintasan ini tersebar di empat kabupaten, yaitu Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Tegal. Meskipun jumlahnya cukup signifikan, Daop 5 Purwokerto berkomitmen untuk terus menutup perlintasan liar tersebut karena dianggap berbahaya.
Dikutip dari Serayunews.com, Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa di Kabupaten Banyumas terdapat satu perlintasan liar, di Cilacap ada 21 perlintasan, di Kebumen ada tiga perlintasan, dan di Kabupaten Tegal ada tiga perlintasan, sehingga totalnya ada 30 perlintasan liar di wilayah tersebut.
Perlintasan liar atau sebidang diatur berdasarkan UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, seperti yang tercantum dalam Pasal 91 Ayat (1) tentang Perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat tidak sebidang. Selain itu, Pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan.
Feni menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda), DJKA Kemenhub, dan kewilayahan, serta melakukan sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan.
Hingga saat ini, sudah ada 35 perlintasan liar yang ditutup di Daop 5 Purwokerto. Keberadaan perlintasan tanpa palang pintu memang rawan menyebabkan kecelakaan, karena kurangnya penanda bahwa kereta api akan melintas. Kasus kecelakaan baru-baru ini di Cilacap menjadi bukti nyata akan bahayanya perlintasan liar, yang berujung pada kehilangan nyawa seorang wanita yang hendak mengambil bantuan beras di kantor kelurahan setempat.