KabarJawa.com — Tarif Tol Surabaya-Gresik akan naik mulai 3 Januari 2022. Diketahui, ruas jalan tol sepanjang 20,73 km ini dikelola oleh PT Margabumi Matraraya.
"Terhitung mulai tanggal 3 Januari 2022 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Surabaya-Gresik," kata Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto di Surabaya, Kamis (30/12/2021).
Dikutip detik.com Andjar menambahkan kenaikan tarif tol ini berbeda-beda tergantung dari tujuan. Yakni mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 10.500.
Misalnya saja kendaraan golongan 1 dari Dupak menuju Tandes, yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 4.000. Lalu, Dupak menuju Manyar mulai Rp 17.000 menjadi Rp 22.500.
Untuk kendaraan golongan V dari Dupak menuju Tandes semula Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Sementara kendaraan golongan V dari Dupak menuju Manyar mulai Rp 34.000 menjadi Rp 44.500
Penyesuaian tarif tol ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021, per tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
Hal ini, juga diatur dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) No 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No. 15 Tahun 2005.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali," tambahnya.
Selain diatur sesuai regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif ini penting dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
"Juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat," ungkap Andjar.
Di kesempatan ini, Andjar mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif mulai tanggal 21 Desember 2021 melalui berbagai platform. Misalnya Variable Message Sign (VMS), sosial media hingga di gardu transaksi tol.