News  

Siap-siap! Pemprov Jateng Buka 4.446 Formasi ASN Tahun 2024, Begini Rincian Alokasinya

Rahmah Nur Hayati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, ditemui oleh tim beritajateng.tv di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 29 April 2024.

KabarJawa.com — Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membuka sebanyak 4.446 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Rahmah Nur Hayati, dalam wawancara dengan beritajateng.tv di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 29 April 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 formasi akan dialokasikan untuk rekrutmen CPNS, sementara 414 formasi akan ditujukan untuk P1.

Sisa formasi akan disediakan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

P1, yang merupakan Prioritas 1, terdiri dari peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

“Jumlah P1 sekarang, jika tidak salah, berada di sekitar 3.192. Angka ini terus berubah karena ada banyak pengangkatan, pensiun, dan pengunduran diri,” jelas Rahmah.

Dikutip dari Beritajateng.tv, Pengangkatan PPPK menjadi ASN direncanakan akan dilaksanakan setelah bulan Juli 2024.

“Untuk pengangkatan PPPK, jika tidak ada halangan, itu akan dilakukan setelah bulan Juli. Ini merupakan usulan dari Provinsi dan akan dikonfirmasi oleh BKN. Setelah selesai verifikasi, baru dilakukan seleksi PPPK,” tambahnya.

Meskipun terdapat lebih dari 4 ribu formasi ASN pada tahun 2024, Rahmah mengakui bahwa jumlah tersebut tidak mencukupi untuk mengangkat seluruh PPPK menjadi ASN. Pasalnya, jumlah PPPK di Jawa Tengah mencapai sekitar 14 ribu orang.

“Kebutuhan akan ASN dari jumlah formasi yang tersedia sangatlah besar. Saat ini terdata sekitar 14.350 PPPK di BKN sejak tahun 2022,” ungkapnya.

Oleh karena itu, karena formasi yang tersedia tahun ini tidak mencukupi untuk mengangkat seluruh PPPK menjadi ASN, Rahmah menyebut bahwa akan ada NIP paruh waktu untuk PPPK yang belum diangkat.

“Data menunjukkan bahwa ada sekitar 14 ribu PPPK, sementara formasi yang tersedia hanya 4 ribu. Oleh karena itu, kebijakan yang akan diterapkan adalah PPPK yang lolos seleksi akan mendapatkan NIP. Bagi yang memiliki NIP dari 4 ribu formasi tersebut akan mendapatkan NIP penuh, sedangkan sisanya akan mendapatkan NIP paruh waktu,” tandasnya.