Peredaran sabu 1,04 kg dan ganja 1,6 kg di Malang digagalkan. Satu kurir berinisial MRD (24), diamankan. Kurir tersebut telah lima kali menerima pengiriman sabu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang disita merupakan narkoba golongan I jenis sabu dan ganja. Dengan berat masing-masing, untuk sabu 1,04 kilogram dan ganja kering seberat 1,6 kilogram.
"Barang bukti narkoba golongan 1 yakni sabu dan ganja dengan berat total 2,6 kilogram, diamankan dari satu orang tersangka berinisial MRD, dia adalah kurir," ujar Budi Hermanto saat rilis di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (6/1/2022).
Pengungkapan ini dikatakan Budi dari hasil penyelidikan panjang Satreskoba Polresta Malang Kota terkait peredaran narkoba di wilayah Malang Raya. Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja merupakan milik seseorang berinisial A yang kemudian diserahkan kepada pelaku MRD.
"Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 kilogram dan ganja seberat 2 kilogram. Dengan tujuan untuk diedarkan atas perintah A, untuk sabu belum sempat diedarkan oleh MRD. Sedangkan narkoba jenis ganja sebagian telah diedarkan," ungkap Budi Hermanto. dilansir Detik.com jaringan Kabar Grup Indonesia (KGI)
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Budi Hermanto, diketahui tersangka MRD telah lima kali menerima perintah A untuk mengedarkan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Dengan pengungkapan ini, kita menyelamatkan 10 ribu generasi muda untuk sabu-sabu, sedangkan ganja bisa menyelamatkan 8 ribu generasi muda," tandas Budi Hermanto.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan jika tersangka MRD ditangkap di Jalan Kopral Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, gelagat tersangka di lokasi mengundang kecurigaan petugas dan akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut.
"Untuk barang bukti sabu yang kita amankan, jika melihat kemasannya berasal dari China dengan kualitas bagus. Kita masih kembangkan untuk jaringan lainnya," imbuh Danang.
Satreskoba Polresta Malang Kota mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi wilayah masing-masing. Agar Kota Malang tak menjadi daya tarik pengedar narkoba sebagai pasar baru.
"Kami mengajak masyarakat, untuk ikut menjaga Kota Malang, agar tidak menjadi pasar peredaran narkoba. Jika melihat pengungkapan dengan barang bukti sebanyak ini, maka ada indikasi Malang Raya dijadikan pasar peredaran narkoba," pungkas Danang.