News  

Pilkada Purbalingga 2024 Tidak Diikuti Calon Perseorangan

Foto: KPU Kab. Purbalingga

KabarJawa.com — Pilkada Purbalingga tahun 2024 tidak akan melibatkan calon perseorangan. Sampai batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga tertutup pada Senin (13/5/2024) pukul 00.00 WIB, tidak ada calon yang melengkapi persyaratan tersebut.

“Kami secara resmi menutup penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.00 WIB dengan hasil tidak ada pasangan calon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zaamahsari Ramzah, Senin (13/5/2024).

Dikutip dari Serayunews.com, Sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga telah memberikan batas waktu penyerahan dukungan dari tanggal 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024.

Namun, hingga batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon perseorangan yang mengajukan permintaan akses pembukaan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. “Dengan demikian, dipastikan Pilkada Purbalingga tahun 2024 tidak diikuti calon perseorangan,” tambahnya.

KPU Kabupaten Purbalingga sebelumnya telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1129 Tahun 2024 yang menetapkan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Purbalingga minimal 57.921 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan atau 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan yang ada di Purbalingga.

Oleh karena itu, calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Purbalingga harus memperoleh dukungan dari minimal 57.921 penduduk yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Purbalingga. “Tidak cukup hanya menyerahkan daftar nama pendukung. Para bakal calon perseorangan juga harus menyampaikan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga,” jelasnya.

KPU Purbalingga telah mengumumkan pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga melalui Pengumuman Nomor 10/PL-02.2-Pu/3303/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024. Sebelumnya, KPU Purbalingga juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1129 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Purbalingga dijadwalkan pada 27 November 2024. Dengan absennya calon perseorangan, Pilkada Purbalingga hanya akan diikuti oleh calon yang diusung oleh partai politik (parpol). Saat ini, proses politik di parpol masih berlangsung untuk menentukan kandidat yang akan maju di Pilkada.