KabarJawa.com — Untuk mengatasi masalah sampah di wilayahnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten mengoptimalkan fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon, Kecamatan Pedan.
Sehingga diharapkan TPA tersebut tidak cepat penuh, mengingat dari data Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Klaten, sampah yang ditampung di TPA Troketon mencapai 95 ton/hari.
“Saat ini layanan TPA Troketon mencakup 27 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Klaten. Untuk pelayanannya, DLH Kabupaten Klaten mengerahkan armada sejumlah 33 unit,” papar Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Klaten, Himawan Pamungkas, Rabu (22/6).
Sebagai benteng terakhir penanganan sampah, TPA Troketon bukan hanya menampung, namun turut dilakukan upaya penguraian sampah yang diangkut dari berbagai penjuru Klaten. Di antaranya penimbunan sampah residu dengan pasir, sembari terus dikontrol dampak lingkungannya di sumur pantau.
Menurutnya, TPA Troketon beroperasi di atas lahan 7,5 hektare dan dibagi dalam tiga zona landfill aktif. Adapun lahan yang sudah digunakan seluas 30 persen dari total zona landfill aktif.
Selain landfill yang digunakan sebagai titik penampungan residu sampah, di TPA Troketon juga dioperasikan mesin pencacah dan komposter untuk pemrosesan sampah organik menjadi kompos, yang digunakan pupuk organik.
“Kondisi landfill pertama yang dibangun pada tahun 2017 sudah penuh, maka untuk saat ini digunakan landfill kedua untuk menampung sampah,” katanya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa kondisi landfill kedua pun diperkirakan penuh hingga satu semester ke depan dengan perhitungan sampah yang masuk ke TPA Troketon rata-rata 95 ton per hari. Dengan kondisi tersebut, di tahun 2021 pembangunan landfill baru, mulai dilaksanakan.
“Landfill ketiga yang dibangun pada 2021, akan efektif digunakan mulai tahun 2023 berdasarkan perkiraan dengan kuota sampah seberat 95 ton seperti sekarang. Ditambah dengan sampah liar yang ada, maka umur ekonomis yang mampu dicapai TPA Troketon khususnya menggunakan landfill ketiga sekitar tiga tahun,” jelasnya.
Menurutnya umur TPA Troketon bisa menjadi lebih panjang bila ada upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA. Di antaranya pengelolaan sampah sejak dari tingkat hulu atau masyarakat melalui mekanisme 3R, reuse, reduce, dan recycle. Dengan demikian, sampah yang masuk ke TPA Troketon hanya berupa residu yang tidak dapat diproses secara mandiri oleh masyarakat.
“Fungsi utama TPA Troketon sebenaranya adalah pemrosesan sampah residu yang tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Sehingga keberadaan TPA Troketon sangat erat dengan peran serta masyarakat,” ujarnya.
Himawan menambahkan beberapa kelompok masyarakat sudah memulai upaya pengurangan sampah melalui Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) 3R. Lewat TPS 3R, sampah, baik organik maupun anorganik yang dihasilkan oleh masyarakat dipilah dan diproses hingga menyisakan residu yang tidak dapat diproses di TPS 3R.
Data Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Klaten mencatat 28 TPS 3R yang aktif dan tersebar di tingkat desa. Pembinaan terus dilakukan agar TPS 3R dapat berperan optimal dalam pengurangan sampah yang diproses di TPA Troketon.
“Adanya TPS 3R ini, semua sampah dapat dipilah, diolah, dan dimanfaatkan, sehingga residu yang terbuang di TPA dapat berkurang secara signifikan. Apabila semua desa telah memiliki TPS 3R aktif, maka akan sangat mengurangi beban TPA Troketon,” katanya.