News  

Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada Kabupaten Kendal 2024

Foto: KPU Kendal

KabarJawa.com — Pendaftaran calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kendal 2024 akan berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Kasanudin, menyatakan bahwa batas waktu pendaftaran calon independen ditetapkan karena proses verifikasi data aktual dan faktual memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Selain pendaftaran calon independen, tanggal 7 Agustus 2024 juga ditetapkan sebagai waktu pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik.

Kasanudin berharap agar Pilkada 2024 dapat mengikuti jejak Pilpres dan Pileg 2024 yang disertai dengan partisipasi masyarakat yang tinggi dan berlangsung lancar. Dia juga mengimbau agar informasi mengenai pencalonan independen dalam Pilkada ini tersebar luas kepada masyarakat untuk memastikan kesuksesan sosialisasi yang dilakukan.

Saat ini, pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa juga telah dibuka dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Kendal, Puthut Ami Luhur, menjelaskan bahwa calon kepala daerah independen harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pendukungnya. Untuk menjadi calon Gubernur Jawa Tengah, dibutuhkan dukungan minimal sebesar 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara untuk calon Bupati Kendal, persyaratannya adalah 7,5 persen dari jumlah DPT.

“Dari total DPT Provinsi Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 orang, maka dukungan minimal yang diperlukan adalah sebesar 1.838.812 pendukung. Sedangkan untuk DPT Kabupaten Kendal yang berjumlah 796.097 orang, dukungan minimal yang diperlukan adalah 59.709 orang,” ungkapnya.

Sementara itu, calon independen yang akan maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan dukungan yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedangkan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dukungan minimal harus tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal.