News  

Pemkot Semarang Perepat Layanan Izin Bagi Nakes

Peluncuran: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meluncurkan Layanan One Hour Nakes (L1ON) di Ballroom RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang.

KabarJawa.com — Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengumumkan peluncuran Layanan One Hour Nakes (L1ON) sebagai langkah percepatan dalam pelayanan izin bagi tenaga kesehatan.

Biasanya, proses perizinan bagi tenaga kesehatan (Nakes) memakan waktu hingga 7 hari. Namun kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengimplementasikan program percepatan layanan perijinan Nakes hanya dalam waktu 1 jam.

Dalam rangkaian peringatan HUT Kota Semarang, kolaborasi yang luar biasa terjalin antara DPMPTSP, DKK, dan RSWN. Sinergi ini bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Semarang.

Wali Kota mengapresiasi dan menekankan pentingnya izin bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Sebelumnya, proses perizinan tenaga kesehatan memakan waktu hingga seminggu karena perlu rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan legalisasi dari DPMPTSP. Dengan L1ON, proses ini hanya membutuhkan satu jam,” ujarnya.

Menurutnya, Layanan One Hour Nakes menjadi langkah luar biasa dan mencerminkan komitmen Pemkot Semarang dalam mendukung tenaga medis dan kesehatan.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada Nakes serta contoh pelayanan publik yang lebih cepat dan terasa oleh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Wali Kota juga memberikan bantuan gerobak CSR kepada DMI dan mengapresiasi kegiatan donor darah yang diselenggarakan bersama oleh Dinas Kesehatan, RSWN, dan DPMPTSP.

Kepala DPMPTSP, Diah Supartiningtias, menjelaskan bahwa program Layanan One Hour Nakes merupakan salah satu upaya untuk memberikan hadiah kepada masyarakat dalam rangka HUT Kota Semarang.

“Sebelumnya, proses perizinan Nakes memakan waktu 10 hari, namun kini telah dipercepat menjadi 7 hari. Sekarang, kami mempercepat layanan menjadi satu jam,” katanya.

DPMPTSP telah menyiapkan kuota bagi 477 Nakes untuk mengurus perizinan cepat dalam satu jam. Semua proses perizinan dilakukan secara online melalui aplikasi SIIMUT (Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu).

Setiap tenaga kesehatan, mulai dari perawat, dokter, bidan, radiologi, hingga apoteker, wajib memiliki izin praktek, baik di rumah sakit, klinik, maupun praktek mandiri.

“Ini adalah kewajiban bagi tenaga kesehatan dan menjadi dasar pemudahan layanan perizinan yang kami lakukan. Caranya mudah, hanya dengan melengkapi persyaratan dan mengajukan perizinan melalui aplikasi izin.Semarangkota.go.id,” jelasnya.