News  

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Bebas Frambusia

KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Jepara menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota bebas frambusia dari Kementerian Kesehatan RI.

Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, di Sirkuit Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/5).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dr Eko Cahyo Puspeno mengatakan pernghargaan tersebut merupakan salah satu wujud apreasi atas kerja keras Kabupaten Jepara, yang berhasil mempertahankan Jepara tanpa kasus frambusia selama tiga tahun berturut-turut sejak 2019.

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, surveilan secara terstruktur bersama stakeholder terkait, serta tertib pelaporan agar Kabupaten Jepara senantiasa terbebas dari penyakit frambusia,” pungkasnya.

Menurutnya, frambusia merupakan penyakit tropis atau yang dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, atau ambalo. Penyakit tersebut adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri treponema pertenue yang hidup di daerah tropis.

“Bakteri Frambusia berbentuk spiral dan hanya dapat dilihat dengan mikroskop lapangan gelap menggunakan metode fluoresensi. Penularannya, melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang, yang mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh setelah kurun waktu 20 jam,” bebernya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pola hidup bersih dan sehat mampu menekan faktor penularan frambusia.

Sebagai informasi, menurut data dari Kemenkes, ada 47 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan bebas frambusia, dan Jepara menjadi salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang menerima penghargaan bergengsi tersebut.

Selain Kabupaten Jepara, Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang juga menerima penghargaan adalah, Kabupaten Kudus, Rembang dan Kota Pekalongan. Ditambah Kota Tegal dan Kabupaten Purbalingga.