News  

Pemeriksaan Terdakwa Masuk Agenda Sidang Dugaan Korupsi PMI Kota Jogja

Kasus Dugaan Korupsi PMI Kota Jogja: Sidang Fokus pada Pemeriksaan Terdakwa./Ist

KabarJawa.com — Sidang dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Jogja untuk periode kepengurusan 2016-2021 terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Jogja. Terbaru, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa AGB digelar pada Kamis, 12 September 2024.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, dengan anggota Gabriel Siallagan dan Soebekti. Jaksa Penuntut Umum yang terlibat adalah Aditya Rachman Rosadi, Rochmanto Nugroho, dan Fadholy Yulianto.

AGB, yang menjabat sebagai bendahara PMI Kota Jogja masa bakti 2016-2022, didakwa atas dugaan penguasaan rekening bank dan cek penarikan yang mengakibatkan pemindahan dana PMI Kota Jogja sebesar Rp118 miliar tanpa pencatatan yang benar dalam pembukuan keuangan.

Dalam persidangan, materi yang dipertanyakan meliputi pemindahan uang dari rekening bank sebesar Rp4 miliar pada Desember 2016. Uang tersebut berasal dari tabungan berjangka yang seharusnya tidak dapat diambil sebelum empat tahun. Namun, sebelum periode tersebut berakhir, tabungan tersebut diambil sehingga terkena denda.

AGB mengklaim bahwa penarikan tersebut telah disetujui oleh rapat pleno pengurus. Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya voucher senilai ratusan juta dari sebuah bank.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka telah menghadirkan banyak saksi ahli dalam perkara ini. “Hari ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa,” kata salah satu jaksa kepada wartawan. Mengenai pengakuan terdakwa yang tidak sejalan dengan keterangan saksi, jaksa menyebutkan bahwa kejujuran atau tidaknya pernyataan terdakwa adalah haknya. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan.