KabarJawa.com — Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso, pada Senin (29/4/2024) mengumumkan penundaan pelantikan 57 kepala desa terpilih dari pemilihan kepala desa pada 5 Maret 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami baru menerima surat dari Kemendagri No 100.3.5.5/1746/BPD yang memerintahkan penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih di Kabupaten Banjarnegara,” ujar Pj Bupati, Senin (29/4/2024).
Surat tersebut menginformasikan bahwa UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Sebagai hukum yang berlaku, perubahan ini mengharuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 30 April 2024 selama 2 tahun tambahan.
Dikutp dari serayunews, Tri Harso menyampaikan bahwa meskipun keputusan ini sulit, namun sebagai penyelenggara pemerintah, mereka harus mematuhi perintah dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ahmad Zuhri, Kades Terpilih dari Desa Njoho Kecamatan Bawang, menegaskan pentingnya pelantikan tersebut. Menurutnya, pelantikan adalah hak yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum. “Besok (30 April 2024), 57 kades terpilih akan tetap hadir untuk pelantikan di pendopo bersama keluarga dan masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kedatangan mereka adalah bagian dari hak konstitusi setelah menjalani tahapan pilkades sesuai aturan yang berlaku. “Kami juga akan membawa sejumlah masyarakat sebagai saksi pelantikan,” tambahnya.
Dinamika pilkades di Banjarnegara menjadi sorotan karena penundaan pelantikan yang diprotes oleh sebagian masyarakat. Meskipun awalnya ada penundaan karena revisi UU Desa, akhirnya Pilkades tetap dilaksanakan pada 5 Maret 2024. Namun, dengan disahkannya UU Desa yang menambah masa jabatan kades menjadi 8 tahun, pelantikan kades terpilih ditunda selama 2 tahun ke depan.