News  

PDIP Aklamasi Pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Acara tersebut berlangsung di Andrawina Hall Owabong Cottage pada Kamis (2/5/2024) malam.

KabarJawa.com — Rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu 2024 telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Acara yang berlangsung di Andrawina Hall Owabong Cottage pada Kamis (2/5/2024) tersebut menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang suara terbanyak dalam Pemilu di Kabupaten Purbalingga.

Menurut Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, hasil perolehan suara parpol di Kabupaten Purbalingga menunjukkan urutan tertinggi dimiliki oleh PDIP dengan 159.522 suara, diikuti oleh PKB dengan 107.002 suara, dan Partai Golkar dengan 72.802 suara. Sementara itu, Partai Gerindra mencatatkan 72.451 suara, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan 68.387 suara. Sebanyak 13 partai lainnya memperoleh suara di bawah 30 ribu.

Dikutip dari serayunews.com, Ramzah menjelaskan bahwa sesuai aturan, penetapan kursi dan calon anggota DPRD harus diumumkan dalam waktu tiga hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat tersebut pada Senin (29/4), sehingga Kamis (2/5) menjadi batas waktu maksimal untuk penetapan tersebut.

Detail lebih lanjut mengenai penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 22 tahun 2024. Hal ini menyebutkan bahwa penetapan tersebut harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai daerah yang tidak mengalami sengketa.

Perolehan suara terbanyak dan jumlah kursi DPRD Purbalingga ditetapkan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1131 Tahun 2024. Selain PDIP yang meraih 14 kursi, parpol lainnya yang mendapatkan kursi adalah PKB (9 kursi), PKS (7 kursi), Partai Golkar (6 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), PAN (3 kursi), PPP (2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), dan Partai Nasdem (1 kursi).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, Bawaslu, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024. Kehadiran minimal tiga anggota KPU dari KPU Kabupaten Purbalingga menjadi syarat agar rapat pleno dapat dilangsungkan. Ramzah menyatakan kegembiraannya atas lancarnya jalannya acara hari itu.