KabarJawa.com — Dalam kegiatan monitoring pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendengar adanya keluhan Badan Penghubung (Banhub) soal perolehan pendapatan. Disampaikan oleh Risturino selaku Plt. Banhub Provinsi Jateng, dari hasil rapat dengan managemen TMII (BUMN) pada Agustus 2022, dalam klausulnya, wisma dan pendopo Anjungan Jateng TMII diperuntukkan kegiatan seni budaya.
Semua kegiatan diluar kesenian dan kebudayaan atau kegiatan komersil untuk menarik PAD tidak diperbolehkan lagi diadakan di Anjungan Jateng TMII.
Di mulai pada April 2020, telah ada perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemprov Jateng dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sehingga pengembangan anjungan harus mengikuti regulasi setneg.
“Kebijakan TMII/ BUMN sekarang lebih ketat sehingga banyak pemesan yang mengundurkan diri,” Ucap, Turino.
Soal pendapatan, diakui cukup sulit untuk mencapai target Rp 1,11 miliar pada 2023 ini.
“Disaat kami ingin mengejar target usai pandemi, sekarang malah muncul kebijakan baru yang mempersulit penambahan PAD,” ujarnya.
Perihal mudi gratis, masih dilaksanakan dengan persiapan sejumlah armasa bus dan kereta api.
Di kutip dari laman resmi DPRD Jateng, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Bambang Haryanto, mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan PAD. Pihaknya memahami karena hal tersebut terkait dengan aturan pusat.
Sama dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga memaklumi adanya kebijakan itu. Ia berharap Banhub tetap mengikuti regulasi yang ada, terutama penampilan kesenian dan budaya Jateng.