KabarJawa.com — Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 22 September di wilayah Kota Malang menunjukkan komitmen yang tinggi dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Pada konferensi pers yang diadakan pada tanggal 26 September 2024, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bersama Kasat Resnarkoba Kompol Harjanto Mukti Eko, memaparkan hasil dari operasi yang signifikan ini.
Dalam jangka waktu 12 hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus dan mengamankan 31 tersangka. Kombes Pol Budi Hermanto, yang akrab disapa Buher, menekankan bahwa operasi ini masih terus berkembang, menunjukkan tekad yang kuat dalam memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Dari tangan 31 tersangka yang berhasil ditangkap, pihak kepolisian menemukan beragam barang bukti yang mencengangkan, antara lain ganja seberat 41.812,7 gram (41,8 kilogram), sabu seberat 1,2 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, serta pil double LL sebanyak 151.194 butir. “Berkat barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan 27.743 jiwa warga Kota Malang dari ancaman narkoba,” ungkap Buher dengan tegas.
Operasi Tumpas Narkoba ini tidak hanya menyasar para pengedar, tetapi juga mencakup bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna narkoba. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian. Buher menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pengedar maupun pengguna narkoba. “Kami bertekad untuk menciptakan Kota Malang yang bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” tegasnya.
Selain upaya pemberantasan narkoba, operasi ini juga merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada 2024. Dengan masa kampanye yang tengah berlangsung, stabilitas dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama.
Terhadap para tersangka yang telah ditangkap, pihak kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 Miliar.
Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, jelas bahwa pihak kepolisian di Kota Malang berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.