KabarJawa.com — Hari ini (06/01/2023) petisi yang berjudul Presiden Jokowi, Cabut Perppu Cipta Kerja dan Berhenti Mengkhianati Konstitusi! Petisi ini muncul di platform change.org, sebuah platform petisi online yang populer di Indonesia.
Petisi ini dibuat oleh Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan. Dalam argumennya, SINDIKASI menyebut Perppu Cipta Kerja ini bahaya untuk pekerja/buruh. Berikut narasinya:
Bahaya, gimana? Perppu Cipta Kerja copy paste UU Cipta Kerja yang membuat kita, sebagai pekerja, harus merasakan berkurangnya hari libur, status kontrak bisa diperpanjang selamanya, plus kalau kita kehilangan pekerjaan, bakal ada pengurangan nilai pesangon. Itu baru sebagian contoh bahayanya bagi kita pekerja, karena Perppu ini punya 1.117 halaman yang isinya sama kacaunya dengan UU Cipta Kerja.
Berikut tautan petisi tersebut: Petisi · Presiden Jokowi, Cabut Perppu Cipta Kerja dan Berhenti Mengkhianati Konstitusi!
Sementara itu. Menteri Tenaga Kerja justru menyebut Perppu Cipta Kerja ini melindungi pekerja dalam situasi perkembangan dunia kerja yang dinamis. Menteri menyebut Perppu ini melindungi hak-hak pekerja yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, demikian keterangan Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers pagi ini (06/01/2023).