News  

Mantan Karyawan Bank BUMN Ditangkap karena Membuat Uang Palsu untuk Beli Sate

Seorang mantan karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen kepergok memalsukan uang rupiah. (Foto: Instagram Polres Kebumen)

KabarJawa.com — Seorang mantan karyawan Bank BUMN terjerat kasus pembuatan uang palsu setelah mencoba membeli sate dengan uang palsu. Pelaku yang diketahui bernama IL (26 tahun) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Menurut keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP La Ode Arwansyah, tersangka kini dalam proses hukum karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu yang dibuatnya sendiri.

“Pelaku menggunakan uang palsu dalam beberapa transaksi pembelian sate, termasuk transaksi terakhirnya pada Jumat, 19 April 2024 di Pasar Selang Kebumen,” ungkap AKP La Ode Arwansyah dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, AKP La Ode mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pedagang sate curiga terhadap uang yang diterimanya dari tersangka. Pedagang tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi setelah menemukan kejanggalan pada uang yang diterima.

Dikutip dari Serayunews.com, Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan 100 ribuan, gunting, dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka.

“Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Modus ini ia pelajari saat masih bekerja di Bank BUMN di Kabupaten Kebumen,” jelas AKP La Ode.

Untuk tindakannya ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 50 miliar rupiah.