News  

KPU Blora Mengadakan Sosialisasi Persyaratan Cabup/Cawabup Independen

KPU gelar sosialisasi persyaratan Cabup dan Cawabup Blora pada Rabu, 8 Mei 2024. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

KabarJawa.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah mengundang sejumlah elemen masyarakat dan media untuk menggelar sosialisasi mengenai persyaratan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) independen pada Rabu, 8 Mei 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan, menyatakan bahwa tahapan saat ini dalam proses Pilkada 2025 telah mencapai tahap sosialisasi mengenai persyaratan Cabup dan Cawabup Blora.

“Pada tanggal 5 kemarin, tahapan ini telah dimulai. Namun, kami juga telah mengumumkan pendaftaran calon perseorangan melalui media sosial, dimulai dari penyerahan dukungan persyaratan calon independen,” ungkap Widi.

Dikutp dari Beritajateng.tv, Widi menjelaskan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Blora sebanyak 704.285 orang. Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT antara 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen dari total jumlah DPT.

“Dengan demikian, calon independen di Blora harus minimal mendapat dukungan sebanyak 52.821 orang, tersebar di delapan dari total enam belas kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemenuhan persyaratan Cabup dan Cawabup Blora yang ingin maju secara independen, telah ditentukan jadwalnya mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang, atau sekitar tiga bulan.

Di sisi lain, bagi partai politik (Parpol) atau gabungan yang ingin mendaftarkan pasangan calon, harus memenuhi persyaratan perolehan kursi DPRD Blora minimal 20 persen, atau setara dengan 25 persen dari total perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Parpol yang meraih kursi di DPRD.

“Artinya, minimal harus ada sembilan kursi yang diraih oleh Parpol atau gabungan yang ingin mendaftarkan paslon,” tutupnya.