KabarJawa.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Banyumas 2024. Masa perpanjangan ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Kamis hingga Sabtu, 9-11 Mei 2024.
Sufi Sahlan Ramadhan, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan beberapa aspek terkait perpanjangan pendaftaran ini.
Dikutip dari Serayunews.com, Apabila hingga batas waktu perpanjangan tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlahnya kurang, maka akan dilakukan perpanjangan waktu kembali.
“Langkah ini didasarkan pada Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022, mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Walikota dan Wakil,” ujarnya, pada Kamis sore.
Perpanjangan kali ini mencakup 245 Desa/Kelurahan dari 27 Kecamatan. Waktu pelayanan untuk pendaftaran adalah 9-10 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Tempat pendaftaran berlokasi di kantor KPU Kabupaten Banyumas, JL. H.M. Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan daftar Desa/Kelurahan yang mengalami perpanjangan masa Pendaftaran Calon Anggota PPS PILKADA Tahun 2024, dapat dikunjungi melalui link bit.ly/Perpanjangan_PPSBanyumas.
“Total berkas yang sudah masuk mencapai 1.432, terdiri dari 897 laki-laki dan 535 perempuan,” pungkasnya.