KabarJawa.com — Kabupaten Banyumas masih menunda penetapan kursi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024. Hal ini disebabkan oleh sebuah permasalahan yang masih dipertimbangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilu.
Sidiq Fathoni, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan pada hari Senin (06/05/2024) bahwa Banyumas masih menantikan keputusan sidang MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kabupaten Banyumas masih menunggu keputusan dari sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” ungkap Sidiq.
Dikutip dari Serayunews.com, KPU Republik Indonesia telah menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi tertanggal 29 April 2024 dengan nomor 2384/HP.10.04/04/2024, yang berisi informasi terkait provinsi dan kabupaten/kota.
“Selanjutnya, KPU RI mengeluarkan Surat Ketua KPU RI No 663/PL.01.9-SD/05/2024 pada tanggal 30 April 2024, yang mengatur tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” tambahnya.
Menurutnya, bagi daerah yang tidak menghadapi gugatan PHPU, diwajibkan untuk melakukan penetapan paling lambat 3 hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penetapan kursi dan calon terpilih seharusnya dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024.
Namun, Kabupaten Banyumas belum dapat menetapkan kursi dan anggota DPRD terpilih karena terdapat satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat bernama Maryatin yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
Dikutip dari Serayunews.com, Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi saat ini sedang berlangsung dengan Nomor Perkara: 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait pada tanggal 7 Mei 2024.
“Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Banyumas akan dilakukan setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi,” tegas Sidiq.