KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Kendal resmi meluncurkan aplikasi berbasis digital bernama Peta Aset Tanah dan Bangunan atau disingkat Petasan Abang . Acara peluncuran diadakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal pada Selasa (26/11/2024). Inovasi ini diharapkan menjadi solusi dalam mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan upaya strategi untuk mengatasi masalah pengelolaan aset daerah yang tidak produktif. Data menunjukkan bahwa banyak tanah dan bangunan milik pemerintah daerah belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga potensinya untuk mendukung pendapatan daerah masih belum tergarap sepenuhnya.
“Melalui Petasan Abang, kami ingin memastikan aset daerah terkelola dengan lebih baik. Tidak hanya menjadi inventaris, tetapi juga aset yang produktif untuk mendukung PAD. Ini penting untuk meningkatkan kemampuan finansial daerah dalam pembiayaan pembangunan,” ujar Mardi.
Petasan Abang adalah aplikasi berbasis website yang memanfaatkan data geospasial untuk memetakan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kendal. Dengan aplikasi ini, informasi tentang lokasi, luas, status, hingga potensi aset dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk calon investor yang ingin memanfaatkan lahan atau bangunan milik pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan modernisasi pengelolaan aset daerah, terutama untuk menarik minat investor. Menurut Mardi, aplikasi ini memberikan transparansi dan kemudahan akses informasi yang sebelumnya sulit diperoleh.
“Investor tidak perlu lagi melalui proses yang rumit untuk mencari data aset. Semua tersedia di aplikasi, mulai dari peta lokasi hingga informasi status kepemilikan dan izin yang diperlukan. Ini memudahkan mereka untuk berinvestasi di Kendal,” tambahnya.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi ini. Agus menyoroti aset-aset daerah yang selama ini terabaikan, seperti lahan di Karangsari dan Banyutowo seluas total 140 hektare. Lahan tersebut terkena dampak rob air laut sehingga tidak dapat digunakan untuk tujuan pembangunan.
“Petasan Abang menjadi jembatan untuk memanfaatkan lahan-lahan tersebut. Meskipun terkena perampokan, lahan ini masih dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan investor. Contohnya, untuk keperluan pertanian tambak atau penyewaan lahan,” jelas Agus.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib secara administratif. Saat ini, masih banyak aset daerah yang belum memiliki sertifikat resmi, yang berpotensi menimbulkan tuntutan atau klaim dari pihak lain.
“Selain pemanfaatan, pengamanan aset juga harus menjadi prioritas. Penerbitan sertifikat tanah untuk aset-aset yang belum tersertifikasi adalah langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi aplikasi ini, Pemkab Kendal juga sedang menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan mekanisme sewa. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah batas waktu sewa yang kini dapat diperpanjang lebih dari satu tahun, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi sewa maksimal satu tahun.
Selain itu, penentuan tarif sewa akan mengikuti harga pasar. Kebijakan ini bertujuan agar pendapatan dari aset daerah dapat lebih kompetitif dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.
“Tarif sewa yang realistis akan menarik minat investor sekaligus memastikan aset daerah menghasilkan pendapatan sesuai dengan nilai ekonomisnya. Ini akan menjadi tambahan yang signifikan bagi keuangan daerah,” terang Agus.
Inovasi berbasis teknologi ini juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah. Dengan data yang terintegrasi secara digital, masyarakat dapat menyatukan aset pemerintah, sehingga mengurangi risiko penghematan atau pengelolaan yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pengawasan yang lebih baik oleh pihak internal pemerintah daerah. Informasi yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi kini dapat diakses dalam satu platform terpadu.
Selama ini, pengelolaan aset daerah di Kendal menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan penyelidikan, sebagian besar kendala meliputi ketidaktahuan lokasi aset, status legalitas yang belum jelas, hingga tidak adanya strategi pemanfaatan yang terarah. Kondisi ini menyebabkan banyak aset hanya menjadi beban administrasi tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Petasan Abang dirancang untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan dasar data yang jelas, Pemkab Kendal tidak hanya memiliki alat untuk mengelola aset dengan lebih baik, tetapi juga memberikan peluang baru bagi pihak swasta untuk terlibat dalam pemanfaatan aset tersebut.
Peluncuran Petasan Abang menjadi langkah maju yang menggambarkan komitmen Pemkab Kendal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Dengan pendekatan berbasis teknologi, Kendal berupaya mengubah aset yang selama ini digunakan menjadi sumber pendapatan yang produktif.
Keberhasilan implementasi aplikasi ini akan bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan investor. Jika dikelola dengan baik, Petasan Abang tidak hanya menjadi alat pengelolaan aset, tetapi juga pendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dengan optimisme yang tinggi, Pemkab Kendal berharap inovasi ini dapat menjadi model pengelolaan aset daerah yang efektif dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.