KabarJawa.com – Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Jonahar mengimbau agar masyarakat memanfaatkan loket layanan prioritas yang tersedia di seluruh kantor pertanahan di Jawa Timur.
Terkait kurang baiknya pelayanan di Kantor Pertanahan Banyuwangi beberapa waktu sebelumnya hingga menyusul terjadinya demo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) telah memanggil Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Banyuwangi, Budiono untuk melakukan klarifikasi.
“Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono sudah saya panggil ke kanwil dalam rangka klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan-peraturan kepala badan nomor 1 tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan,” ujar Jonahar, Selasa (28/03). Dikutip dari beritajatim.com
Jonahar menyampaikan, jika terdapat kekurangan persyaratan dilapangan, maka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui surat secara resmi.
“Kalau memang tidak ada yang kurang, harus segera diselesaikan dengan baik. Hal ini saya tekankan kepada Pak Kakan Kabupaten Banyuwangi agar betul – betul dilaksanakan dengana baik,” ungkapnya.
Dijelaskannya pula, dalam peraturan standar pelayanan tersebut nantinya masyarakat bisa mengetahui tentang proses, jangka waktu, dan besaran biaya yang dikeluarkan untuk menghindari sesuatu yang tak diinginkan.
“Para pemohon silahkan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu,” Ungkap Jonahar.
“Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK dan surat – surat tanah harus melalui prosedur dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel disetiap sudut dinding beserta biayanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kakantah Banyuwangi, Budiono mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di daerahnya sudah dilaporkan kepada Kakanwil.
“Semua sudah saya maping, dan seperti yang disarankan bahwa di Banyuwangi 6 – 7 ribu permohonan sudah dijalankan sesuai peraturan yang ada,” ungkap Budiono.
Menurut Budiono, pihaknya perlu mengkaji kembali terkait proses tersebut. Ia berharap kebenaran masyarakat justru malah menjadi kerugian lantaran kepengurusan dari para oknum.
“Semuanya perlu diklarifikasi mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi miliknya. Mulai dari awal dan kita terbitkan sertifikat. Tapi di beberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah masyarakat sudah berkeinginan baik. Namun, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat dirugikan kemudian hari,” pungkasnya.