KabarJawa.com — Bagi para wisatawan yang tengah mengunjungi Kota Jogja, disarankan untuk memarkir kendaraan mereka di kantong parkir resmi. Pemerintah Kota Jogja menyediakan 19 titik kantong parkir resmi yang dapat dimanfaatkan oleh para wisatawan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah para wisatawan menjadi korban dari praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, mengungkapkan bahwa terdapat 19 titik kantong parkir resmi yang tersedia untuk digunakan oleh para wisatawan. Kantong parkir resmi ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jogja No. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dikutip dari jogja.solopos.com, Kantong parkir resmi tersebar di kawasan Tugu Pal Putih Jogja hingga Titik Nol Km, dengan kapasitas total untuk 90 bus besar, 691 mobil, dan 4.144 motor.
“Kami menyarankan untuk memanfaatkan kantong parkir resmi ini. Lokasinya tersebar mulai dari Jalan Margo Utomo, kawasan Jalan Mataram, hingga di sekitar Kawasan Malioboro,” ungkapnya pada Sabtu (11/5/2024).
Tarif parkir di kantong parkir resmi dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu kawasan 1, kawasan 2, dan kawasan 3. Kawasan 1 mencakup wilayah sekitar Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, dan Jalan Beskalan.
Masih termasuk dalam kawasan 1 adalah Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, serta beberapa Tempat Khusus Parkir (TKP) di sekitar Malioboro.
Kawasan 2 terletak di luar kawasan 1, dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis. Sedangkan kawasan 3 berada di luar kawasan 1 dan 2, dengan volume lalu lintas yang lebih kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial.
Adapun tarif parkir resmi untuk bus besar selama tiga jam pertama di kawasan 1 adalah Rp75.000, di kawasan 2 Rp50.000, dan di kawasan 3 Rp37.500. Tarif progresif sebesar Rp25.000 akan dikenakan setelah tiga jam.
Untuk mobil, tarif parkir di kawasan 1 adalah Rp5.000, di kawasan 2 Rp2.000, dan di kawasan 3 Rp3.000. Tarif progresif untuk mobil sebesar Rp2.500. Sedangkan untuk motor, tarif selama tiga jam pertama di kawasan 1 adalah Rp2.000, dan di kawasan 2 serta kawasan 3 adalah Rp1.000.
“Tarif progresif untuk semua kawasan adalah Rp1.500,” tambahnya.
Untuk parkir di pinggir jalan umum, tarifnya berbeda. Tarif parkir bus besar di kawasan 1 adalah Rp30.000, di kawasan 2 Rp20.000, dan di kawasan 3 Rp15.000. Sedangkan untuk mobil, tarifnya adalah Rp5.000 di kawasan 1, dan Rp2.000 di kawasan 2 serta kawasan 3. Untuk motor, tarifnya adalah Rp2.000 di kawasan 1, dan Rp1.000 di kawasan 2 serta kawasan 3.
Agar terhindar dari praktik parkir liar, Agus menegaskan bahwa jika ada yang menarik tarif di luar ketentuan resmi tanpa memberikan karcis retribusi, itu dapat dipastikan sebagai parkir liar. Masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut beserta bukti lokasi dan karcis parkirnya.