News  

Jika Seluruh Honorer Banyumas di Angkat Jadi PPPK: Dana Rp43 Miliar Diperlukan

Ilustrasi Honorer

KabarJawa.com — Saat ini, sekitar 4.000 tenaga honorer bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 orang telah mengajukan diri menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Pemerintah Pusat. Namun, jika semua honorer di Banyumas diangkat menjadi PPPK, diperlukan dana sebesar Rp43 miliar.

Pada target akhir tahun 2024, diharapkan seluruh tenaga honorer di Banyumas sudah ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. Estimasi biaya upah untuk semua yang diangkat menjadi PPPK mencapai Rp43 miliar.

Dikutip dari Serayunews.com, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas Bidang Pemerintahan, Sardi Susanto, menegaskan bahwa keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas sangat memadai untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang tersisa.

“Dalam konteks Banyumas, sumber keuangan mencukupi. Kami memerlukan sekitar Rp43 miliar. Namun, kami telah melakukan investasi sebesar Rp40 miliar di Bank Jateng, Rp47 miliar di PDAM, dan Rp35 miliar di BKK. Jumlah tersebut jauh lebih dari cukup untuk kebutuhan dana,” ujarnya.

Sardi berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang masih tersisa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Data kami menunjukkan bahwa dari 5.848 honorer, sekitar 1.600 diangkat antara 2021 hingga 2023. Namun, pada tahun 2024, hanya 1.366 yang diajukan ke pemerintah pusat. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat pada Desember 2024. Kami akan memperjuangkan nasib 2.856 honorer yang belum diajukan,” paparnya.

Menurut hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, diinformasikan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat tahun ini. Namun, jika hal itu tidak terjadi, pihaknya akan mendesak Presiden untuk segera bertindak.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah merencanakan semua persiapan untuk perekrutan PPPK ini, tetapi hingga saat ini Peraturan Presiden belum diterbitkan. Pihaknya berharap agar Presiden segera mengeluarkan peraturan tersebut, karena masa jabatan Presiden akan berakhir pada bulan Oktober.