KabarJawa.com — Hasil pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2024 akan diumumkan pada 13 September 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, yang lebih dikenal dengan panggilan Dika, menyampaikan informasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada hari ini, Selasa (3/9/2024), KPU Kabupaten Malang telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari RSSA Malang. Berkas tersebut mencakup hasil pemeriksaan dari kedua pasangan calon, yaitu HM. Sanusi-Lathifah Shohib serta Gunawan Wibisono-Umar Usman, yang kemudian akan diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Malang.
“Setelah itu, kami akan melanjutkan proses penelitian administrasi. Hasilnya akan disampaikan kepada LO pasangan calon pada 5 September 2024, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan persyaratan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024,” ungkap Dika pada Selasa (3/9/2024).
KPU Kabupaten Malang menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan jasmani, rohani, serta bebas dari psikotropika. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024.
“Hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon akan diumumkan ke publik pada tanggal 13 September 2024,” jelas Dika.
Mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini juga menjelaskan bahwa pihak KPU saat ini masih menunggu hasil penelitian administrasi terkait berkas kedua pasangan calon, yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah berkas dari masing-masing pasangan calon memenuhi syarat atau tidak. Kami tidak ingin berspekulasi terkait hasil akhir penelitian administrasi. Kita lihat saja nanti. Proses masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada LO pasangan calon. Ada mekanisme dan proses yang harus dijalani,” ujar Dika.
Saat ditanya mengenai proses penelitian berkas administrasi yang sedang berlangsung, dan apakah ada berkas yang tidak memenuhi syarat, Dika menolak memberikan komentar. Ia menegaskan bahwa proses penelitian administrasi masih berlangsung.
“Proses penelitian berkas administrasi masih berjalan. Hasilnya akan kami sampaikan pada 5 September. Tentunya akan ada masukan terkait apa yang sudah sesuai dan yang belum, namun prosesnya harus diselesaikan terlebih dahulu,” tutur Dika.
Lebih lanjut, Dika menyebut beberapa dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh masing-masing pasangan calon, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Dokumen tersebut meliputi formulir model B pencalonan partai politik KWK, surat pernyataan, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika, surat pernyataan tidak pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat catatan kepolisian, tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang merugikan negara, serta tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Selain itu, calon juga harus menyertakan surat tanda terima kekayaan dari instansi berwenang atau LHKPN, fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal SLTA sederajat yang telah dilegalisir, kartu NPWP atas nama calon, serta tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak dalam lima tahun terakhir,” pungkas Dika.