KabarJawa.com — Hari ini, pasar emas di Jogja menunjukkan stabilitas yang menggembirakan. Pelaku pasar dapat memperoleh emas dengan harga termurah, dimulai dari Rp 711.000. Berikut ini adalah rincian harga emas per hari ini di Jogja, pada tanggal 13 Mei 2024.
Data dari Pegadaian menunjukkan bahwa harga emas Antam, dengan ukuran 1 gram, bertahan seharga Rp 1.367.000, tak berubah dari hari sebelumnya. Sementara itu, harga emas UBS juga stabil pada hari ini. Harga per gram emas UBS dicatat sebesar Rp 1.332.000.
Dikutip dari detik.com, data dari Logam Mulia juga menunjukkan bahwa harga emas stabil. Harga emas Logam Mulia dengan ukuran 1 gram dibanderol seharga Rp 1.333.000.
Tentunya, harga emas dapat berubah setiap harinya. Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh nilai emas di pasar internasional. Berdasarkan pemantauan detikJogja, berikut adalah daftar harga emas di Jogja pada tanggal 13 Mei 2024, yang diambil dari Pegadaian dan Logam Mulia, sebagai referensi bagi para pembaca.
Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian:
– 0,5 gram: Rp 735.000
– 1 gram: Rp 1.367.000
– 2 gram: Rp 2.672.000
– 3 gram: Rp 3.982.000
– 5 gram: Rp 6.601.000
– 10 gram: Rp 13.146.000
– 25 gram: Rp 32.736.000
– 50 gram: Rp 65.390.000
– 100 gram: Rp 130.700.000
– 250 gram: Rp 326.478.000
– 500 gram: Rp 652.741.000
– 1.000 gram: Rp 1.305.440.000
Harga Emas UBS Hari Ini di Pegadaian:
– 0,5 gram: Rp 711.000
– 1 gram: Rp 1.332.000
– 2 gram: Rp 2.643.000
– 5 gram: Rp 6.530.000
– 10 gram: Rp 12.989.000
– 25 gram: Rp 32.410.000
– 50 gram: Rp 64.685.000
– 100 gram: Rp 129.318.000
– 250 gram: Rp 323.198.000
– 500 gram: Rp 645.636.000
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini:
– 0,5 gram: Rp 716.500
– 1 gram: Rp 1.333.000
– 2 gram: Rp 2.606.000
– 3 gram: Rp 3.884.000
– 5 gram: Rp 6.440.000
– 10 gram: Rp 12.825.000
– 25 gram: Rp 31.937.000
– 50 gram: Rp 63.795.000
– 100 gram: Rp 127.512.000
– 250 gram: Rp 318.515.000
– 500 gram: Rp 636.820.000
– 1.000 gram: Rp 1.273.600.000
Daftar harga emas tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak. Ditegaskan bahwa, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.
Bagi penjualan kembali emas Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen, kecuali bagi pelaku transaksi yang tidak memiliki NPWP.
Penting untuk dicatat bahwa untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, penjual atau pembeli diharuskan menyertakan nomor NPWP pada setiap transaksi. Dengan menyertakan NPWP, potongan pajak yang diberikan adalah sebesar 0,45 persen untuk pembelian dan 1,5 persen untuk penjualan kembali emas batangan Antam.
Selain itu, setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam akan diberikan bukti potong PPh 22.
Demikianlah informasi mengenai harga emas di Jogja pada tanggal 13 Mei 2024, yang kami sajikan berdasarkan data dari Pegadaian dan Logam Mulia. Kami harap informasi ini bermanfaat bagi pembaca.