News  

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Logam Mulia Emas Antam, (int)

KabarJawa.com — Harga emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk kembali mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu, 23 November 2024. Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.541.000, mengalami kenaikan sebesar Rp21.000 dari harga sebelumnya pada Senin, 18 November 2024. Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang gemar berinvestasi dalam bentuk logam mulia.

Menurut data yang dirilis oleh PT Antam Tbk, harga jual emas per gram pada tanggal tersebut adalah yang tertinggi sejak awal pekan. Kenaikan harga emas ini juga mengindikasikan bahwa tren pergerakan harga emas kembali mengalami fluktuasi yang signifikan di pasar.

Lonjakan harga emas yang tercatat pada 23 November ini membuat harga jual emas batangan semakin menarik bagi investor. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dalam rangka menyelamatkan nilai kekayaan dari inflasi, emas masih menjadi pilihan yang menguntungkan. Meskipun begitu, harga emas di pasar dunia juga turut memengaruhi harga yang ditawarkan oleh PT Antam.

Pada 23 November 2024, selain harga emas per gram yang tercatat sebesar Rp1.541.000, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan. Harga buyback per gram tercatat sebesar Rp1.397.000, juga mengalami lonjakan yang cukup signifikan dari harga sebelumnya.

Harga buyback yang lebih rendah dibandingkan dengan harga jual mencerminkan kebijakan umum dalam transaksi emas batangan. Namun, para penjual emas batangan harus memperhatikan bahwa transaksi buyback yang dilakukan di PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan di Indonesia baik pembelian maupun penjualan kembali akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Aturan ini juga berlaku untuk transaksi jual beli emas batangan yang dilakukan dengan PT Antam Tbk.

Pajak penghasilan atas transaksi jual beli emas batangan ini berlaku pada saat pembelian dan penjualan emas. Pembelian emas batangan oleh masyarakat juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga harus disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bagi konsumen yang ingin membeli emas batangan dalam berbagai pecahan, PT Antam Tbk menawarkan sejumlah pilihan pecahan dengan harga yang bervariasi. Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada 23 November 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp820.500
  • Emas 1 gram: Rp1.541.000
  • Emas 2 gram: Rp3.022.000
  • Emas 3 gram: Rp4.508.000
  • Emas 5 gram: Rp7.480.000
  • Emas 10 gram: Rp14.905.000
  • Emas 25 gram: Rp37.137.000
  • Emas 50 gram: Rp74.195.000
  • Emas 100 gram: Rp148.312.000
  • Emas 250 gram: Rp370.515.000
  • Emas 500 gram: Rp740.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.481.600.000

Harga-harga ini mencerminkan fluktuasi harga yang terjadi di pasar emas internasional dan permintaan pasar domestik. Harga emas batangan per gram yang terus mengalami pergerakan membuat banyak investor semakin tertarik untuk melakukan pembelian atau penjualan kembali emas batangan di PT Antam Tbk.

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan sebagai investasi atau untuk tujuan lainnya, penting untuk memperhatikan harga dan pajak yang berlaku. Setiap pembelian emas batangan baik dalam jumlah kecil maupun besar akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti potong PPh 22 atas pembelian emas batangan juga harus diperoleh oleh setiap pembeli sebagai bukti pembayaran pajak yang sah. Oleh karena itu, masyarakat yang bertransaksi harus memahami kewajiban perpajakan ini agar tidak terhambat di kemudian hari.

Fluktuasi harga emas di pasar global sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi dunia, nilai tukar mata uang, dan sentimen pasar terhadap ketidakpastian ekonomi. Emas sering dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman selama periode ketidakpastian ekonomi, yang mendorong permintaan terhadap logam mulia ini.

Ketika harga emas naik, banyak investor yang berusaha untuk membeli emas sebagai bentuk perlindungan terhadap inflasi atau ketidakpastian lainnya. Sebaliknya, ketika harga emas turun, investor yang sudah memegang emas cenderung lebih berhati-hati dalam menjual atau membeli lebih banyak emas.

Sebagai bentuk investasi yang relatif mudah diakses, emas menjadi pilihan bagi berbagai kalangan masyarakat. PT Antam Tbk, melalui produk Logam Mulia, terus berupaya memberikan informasi yang jelas mengenai harga dan ketentuan transaksi, serta peraturan perpajakan yang berlaku.

Edukasi mengenai cara membeli dan menjual emas batangan dengan bijak sangat penting agar masyarakat tidak hanya melihat emas sebagai bentuk investasi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi diversifikasi portofolio investasi jangka panjang.

Sebagai perusahaan yang memiliki peran besar dalam pasar emas domestik, PT Antam Tbk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan. PT Antam juga berkomitmen untuk menjaga kualitas emas yang dijual, sehingga konsumen dapat merasa aman dalam bertransaksi.

Selain itu, PT Antam Tbk juga berperan aktif dalam mempromosikan investasi emas sebagai instrumen yang stabil, dengan memperkenalkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat. Harga yang ditawarkan oleh PT Antam Tbk mencerminkan transparansi dan integritas perusahaan dalam menjalankan usahanya di pasar emas.

Lonjakan harga emas pada 23 November 2024 menjadi salah satu indikator bahwa pasar emas masih menunjukkan pergerakan yang signifikan. Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global, di mana beberapa negara masih menghadapi tantangan besar terkait inflasi, suku bunga, dan ketegangan geopolitik.

Keadaan ini menyebabkan investor mencari aset yang lebih aman, dan emas menjadi pilihan utama. Sebagai logam mulia yang telah terbukti ketahanannya selama berabad-abad, emas dipandang sebagai pelindung nilai yang efektif dalam menghadapi risiko ekonomi.

Bagi investor yang ingin mendiversifikasi portofolio mereka, membeli emas batangan dapat menjadi pilihan yang menarik. Dengan harga yang terus berfluktuasi, emas menawarkan potensi keuntungan dalam jangka panjang. Selain itu, likuiditas emas yang tinggi membuatnya menjadi aset yang mudah untuk dijual kembali kapan saja.

Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam emas batangan, calon investor disarankan untuk mempelajari lebih lanjut tentang pergerakan harga emas dan peraturan pajak yang terkait. Hal ini akan membantu mereka membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana.

Emas telah lama dikenal sebagai instrumen investasi yang aman, terutama selama masa ketidakpastian ekonomi. Meskipun harganya dapat berfluktuasi, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak investor yang ingin menjaga kekayaan mereka. PT Antam Tbk terus berinovasi dalam menawarkan produk emas batangan dengan harga yang kompetitif dan kualitas terjamin.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memilih emas sebagai instrumen investasi, diharapkan pemahaman mengenai pajak dan transaksi jual beli emas juga semakin meningkat.

Kenaikan harga emas pada 23 November 2024 menjadi momentum bagi investor untuk mempertimbangkan emas sebagai bagian dari strategi investasi mereka. Meskipun harga emas terus berubah, logam mulia ini tetap menjadi aset yang aman untuk melindungi kekayaan. Penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan pajak yang berlaku agar dapat bertransaksi dengan bijak.

Sumber: PT Antam Tbk (Logam Mulia)

Editor: Sarina