KabarJawa.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengampanyekan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing. Berbagai pihak pun dilibatkan agar tidak ada lagi yang mengonsumsi daging itu.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat.
“Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, karena mereka mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi" Kata Sumarno Senin (13/6/2022).
Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama,” dilansir jatengprov.go.id
Menurut Sumarno, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi perdagangan anjing di berbagai daerah. Terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.
“Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam mencegahnya,” jelas sekda.
Tidak kalah penting, imbuhnya, upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi, dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing. Sejumlah kabupaten/ kota telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.
“Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jateng menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah.