KabarJawa.com — Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan untuk Pilkada 2024, yaitu Fadia Arafiq-Sukirman dan Riswadi-M Amin, dinyatakan lulus dan memenuhi syarat kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan tersebut diterbitkan oleh RSUP Dr Kariadi, Semarang pada 4 September 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Syafiq Naqsyabandi, dalam wawancaranya di kantor beberapa hari lalu.
Syafiq menjelaskan bahwa kedua pasangan calon telah menjalani tes kesehatan, yang meliputi pemeriksaan fisik, psikologi, dan tes bebas narkoba.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahapan persyaratan dalam pendaftaran Pilbup Pekalongan setelah berkas pendaftaran diterima KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafiq menambahkan bahwa selain pemeriksaan kesehatan, kedua pasangan calon juga telah memenuhi syarat pencalonan terkait dukungan dari partai politik. Meski demikian, terdapat beberapa syarat administrasi yang belum dipenuhi oleh masing-masing calon.
“Namun, kekurangan ini bersifat administratif dan tidak signifikan sehingga tidak akan membatalkan pendaftaran, seperti belum adanya legalisasi dan hal-hal sejenis,” terangnya.
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pekalongan, Angga Bagus Andrianto, menyatakan bahwa kedua pasangan calon telah mengajukan perbaikan dokumen administrasi pada Sabtu (8/9/2024).
Selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan para calon.
“Verifikasi dan klarifikasi dokumen akan dilakukan hingga 14 September 2024, terutama untuk dokumen yang mungkin menimbulkan keraguan,” ungkap Angga.
Ia menambahkan bahwa pengumuman hasil verifikasi dokumen akan diumumkan melalui situs web, koran, dan/atau radio pada 13 atau 14 September 2024. Tahapan selanjutnya meliputi klarifikasi tanggapan masyarakat pada 15-21 September 2024, dan pengumuman penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.