News  

Disidang, ASN Gunungkidul Diduga Lecehkan Pegawai Magang, Didakwa UU TPKS

Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri di kantornya, Senin (13/5/2024). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja

KabarJawa.com — Di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPT Puskesmas Patuk, Gunungkidul, berinisial STP, kini menjadi sorotan. STP kini diberhentikan sementara dari jabatannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Menurut Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri, dalam sidang dakwaan yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024) lalu, STP didakwa Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 289 KUHP.

“Pada sidang dakwaan itu, STP didakwa Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 289 KUHP,” ungkapnya.

Dikutip dari detik.com, Nuraisya menyebutkan bahwa karena tidak ada eksepsi yang diajukan oleh pihak STP pada sidang tersebut, proses sidang lanjutan akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (16/5) mendatang.

“Diberitakan sebelumnya, STP diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban yang sedang menjalani magang di Puskesmas Patuk pada 2 November 2023,” ucapnya.

Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana serius seperti ini, STP harus menjalani tahanan sementara dan diskors dari jabatannya sebagai pegawai Pemkab Gunungkidul.

“Kalau ada ASN yang jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan sementara. Hak kepegawaiannya dipangkas 50 persen,” tandas Iskandar.