KabarJawa.com — Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengalokasikan berbagai bentuk bantuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Hingga saat ini, lebih dari 3.000 warga di Kota Kediri telah menerima bantuan dari Dinsos.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, mengungkapkan bahwa 488 warga lanjut usia telah mendapatkan bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT), sementara 2.582 warga fakir miskin menerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Paulus Budi Luhur menjelaskan, penerima bantuan dari Dinas Sosial adalah warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“DTKS adalah salah satu syarat untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Jadi, warga harus terdaftar dalam DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial,” ujar Paulus.
Selain ASLUT dan BPNTD, Dinas Sosial juga memberikan bantuan sosial kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan nominal Rp 300 ribu per bulan, serta orang dengan kecacatan berat (ODKB) yang menerima Rp 500 ribu per bulan.
Dinsos juga menyediakan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan. Ini termasuk bantuan untuk warga miskin yang tidak terdaftar di DTKS dan bantuan alat bantu untuk disabilitas.
Bantuan lain yang diberikan termasuk santunan kematian senilai Rp 2 juta untuk warga Kota Kediri yang terdaftar di DTKS dan meninggal dunia di Kota Kediri.
“Santunan kematian ini bisa didapatkan asalkan yang bersangkutan warga Kota Kediri, terdaftar di DTKS, dan meninggal di Kota Kediri,” jelas Paulus.
Dinas Sosial juga mendampingi bantuan dari pemerintah pusat seperti BPNT dan PKH, serta bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk disabilitas. Namun, pendataan dan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi dilakukan secara langsung oleh mereka.
Paulus juga mencatat bahwa dari 3.002 warga miskin ekstrem di Kota Kediri, hampir seluruhnya telah menerima bantuan, dengan sekitar 20 orang yang masih mencari solusi karena tidak terdaftar dalam DTKS dengan berbagai alasan, seperti pensiunan aparatur negara atau anggota keluarga dengan penghasilan yang lebih tinggi.
Menanggapi kasus terbaru di Kelurahan Manisrenggo, Paulus menyatakan rasa sedih dan duka. Ia memastikan bahwa keluarga korban telah menerima bantuan PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial serta Jaminan Kesehatan dari Pemkot Kediri. Selain itu, ahli waris korban dapat mengajukan santunan kematian sesuai perda yang ada.
“Selain bansos yang sudah diberikan Kemensos, ahli waris korban dapat mengajukan santunan kematian,” tutup Paulus.