News  

Dinamika Pasca Pilkades Serentak Banjarnegara: Penolakan Penunjukkan Pejabat Kades oleh Masyarakat Sumberejo

Sejumlah warga memasang baner yang berisi keinginan masyarakat sumberejo bersatu di kantor Desa Sumberejo, Senin (13/5/2024). (dok warga untuk Serayunews)

KabarJawa.com — Puluhan warga dari Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara menggelar aksi di kantor Kecamatan Batur pada Senin (13/5/2024). Mereka yang tergabung dalam kelompok “Masyarakat Sumberejo Bersatu” menyerukan agar kepala desa yang terpilih pada 5 Maret 2024 segera dilantik. Aksi ini menjadi bagian dinamika pasca Pilkades serentak Banjarnegara yang panjang.

Aris Tofani, salah satu tokoh masyarakat Sumberejo, mengungkapkan bahwa mereka menghadirkan aspirasi tertulis kepada Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara melalui Camat Batur. “Warga Sumberejo menginginkan agar kades terpilih dilantik segera dan menolak pengangkatan pejabat kades dari Pemkab Banjarnegara,” ungkapnya.

Dikutip dari Serayunews.com, Sebelum menuju kantor Camat Batur, warga juga mengunjungi kantor Kepala Desa Batur untuk bertemu dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan memasang spanduk yang berisi aspirasi warga.

“Masyarakat menegaskan perlunya pelantikan kades terpilih dan menolak penunjukkan pejabat kades. Jika tidak dipenuhi, kami meminta dilakukan pergantian antar waktu atau pengisian sementara untuk menghindari kepemimpinan desa yang vakum,” tambahnya.

Aris menegaskan bahwa jika aspirasi mereka diabaikan oleh Pemkab, tanggung jawab lanjutan akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. “Kami sebagai perwakilan masyarakat akan menyesuaikan langkah berikutnya sesuai dengan keinginan rakyat,” tandasnya.

Camat Batur, Aji Piluroso, membenarkan adanya perwakilan warga dari Desa Sumberejo yang menyampaikan surat kepada Pj Bupati Banjarnegara melalui kantornya. “Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Pj Bupati Banjarnegara,” ujarnya.

Pilkades serentak di Banjarnegara telah menjadi polemik yang panjang. Meskipun awalnya dijadwalkan pada 5 Maret 2024, penundaan terjadi karena pembahasan revisi UU Desa yang sedang berlangsung. Namun, penundaan tersebut menuai protes dari masyarakat dan akhirnya pilkades tetap dilaksanakan pada tanggal yang sama.

Namun, sebelum pelantikan kades terpilih, revisi UU Desa disahkan, memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Hal ini menimbulkan dilema, di mana kades terpilih ingin dilantik sesegera mungkin, sementara kades petahana ingin masa jabatannya diperpanjang sesuai revisi UU Desa.

Situasi semakin rumit ketika pelantikan pada 30 April tidak terjadi dan masa jabatan kades petahana diperpanjang 2 tahun sesuai dengan revisi UU Desa. Warga Desa Sumberejo menunjukkan penolakan mereka terhadap situasi ini dengan aksi penolakan terhadap penunjukkan Pj kades.