News  

BUMDesma Didorong Kembangkan Banyak Usaha

KabarJawa.com — Unit usaha pengelola eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan Kecamatan Bulu, resmi menjadi badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) Bulu Lestari Makmur Lkd. Peresmian dilakukan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz di kantor UPK eks PNPM, Kamis (19/5).

Bupati H. Abdul Hafidz menyampaikan, BUMDesma memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan usaha dibanding eks UPK PNPM Mandiri Perdesaan.

“UPK eks PNPM mandiri perdesaan ini hanya sebatas simpan pinjam perempuan, sedangkan BUMDesma gerakannya tidak hanya itu, di bidang usaha apapun bisa,” kata Bupati dilansir jatengprov.go.id

Disampaikan, dari segi organisasi, BUMDesma tidak memakai istilah kepengurusan, tetapi dalam bentuk manajemen. Di mana, dipimpin direktur utama dan ada jajaran komisaris, selayaknya lembaga bisnis murni.

Bupati berharap, keberadaan BUMDesma dapat memberikan manfaat lebih dari segi sosial kemasyarakatan, melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Artinya, dana sosialnya bukan dari hasil bagi keuntungan yang didapat.

“Harapan kepada BUMDesma ini bisa meningkatkan ekonomi, mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan,” lanjutnya.

Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang Slamet Hariyanto menjelaskan, proses transformasi ke BUMDesma dari pengelolaan dana bergulir eks PNPM mandiri perdesaan melalui sejumlah tahapan. Yang pertama, adalah pembentukan tim transformasi di masing-masing kecamatan. Kemudian yang kedua, penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang transformasi BUMDesma. Di Rembang sendiri, sudah ada Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM mandiri perdesaan menjadi BUMDesma.

Slamet menambahkan, setelah disosialisasikannya Perbup nomor 14 tahun 2022 kemudian digelar Musyawarah Desa untuk proses transformasi. Setelah itu barulah digelar musyawarah antardesa (MAD).

“Sebelumnya, MAD juga ada review aset pengelolaan dana bergulir eks PNPM mandiri perdesaan ini yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten. Termasuk dilaksanakan review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, standar operasional prosedur pengelolaan yang dulu eks PNPM mandiri pedesaan, menjadi AD/ART dan SOP BUMDesma,”terangnya.

Tahapan selanjutnya adalah penyelenggaraan bimbingan teknis bagi pengelola BUMDesma. Harapannya, para pengelola memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

“Harapan saya kepada pengelola, karena sumber anggaran dari BUMDesma berasal dari keuangan negara, maka semuanya harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Ditambahkan, untuk jenis usaha yang akan dikelola BUMDesma Bulu Lestari Makmur sementara ini, melanjutkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM mandiri perdesaan dan akan ada pembiayaan mikro finance. Ke depan, peluang bertambahnya jenis usaha sangat memungkinkan.

“BUMDesma memiliki peluang menjalin kerja sama dengan badan hukum lainnya. Jenis usaha BUMDesma juga bisa berkembang, dengan melihat potensi dan pangsa pasar yang dimiliki di Kecamatan Bulu,” tandasnya.