KabarJawa.com — Dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah tahun 2024, 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tengah menggelar proses pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, menjelaskan bahwa pembentukan Panwaslu Kecamatan kali ini dilakukan dalam dua kategori, yaitu kategori existing (Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024) yang melibatkan penilaian kinerja dan evaluasi, serta kategori pendaftar baru.
“Proses evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan existing telah selesai dilakukan, dan telah diterbitkan pengumuman Panwaslu existing yang memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ujarnya seperti yang disampaikan dalam siaran pers yang diterima kabarjawa.com.
Sementara itu, untuk pendaftar baru, Bawaslu di setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah telah membuka pendaftaran mulai dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Selama periode tiga hari pendaftaran tersebut, terdapat total 2.148 pendaftar yang terdiri dari 1.534 laki-laki dan 661 perempuan.
“Jumlah tersebut menunjukkan tingginya minat, mengingat bahwa kebutuhan akan Panwaslu Kecamatan untuk kategori pendaftar baru yang terpilih nantinya mencapai 538 orang yang akan tersebar di 372 kecamatan,” tulisnya.
Pada tahap selanjutnya, di setiap kecamatan di Jawa Tengah akan dilantik masing-masing tiga anggota Panwaslu Kecamatan.
Meskipun jumlah pendaftar sudah cukup banyak, namun terdapat kecamatan yang perlu melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Hal ini dikarenakan kuota pendaftar perempuan di beberapa kecamatan masih belum mencapai minimal 30 persen dari dua kali kebutuhan.
“Bawaslu selalu memberikan perhatian pada affirmative action. Jika pada periode pendaftaran belum terpenuhi kuota perempuan atau masih di bawah 30 persen dari dua kali kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” jelasnya.
“Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024, dan selanjutnya akan dilakukan penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024,” tambahnya.
Bawaslu Jawa Tengah mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pembentukan Panwaslu Kecamatan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan yang diperlukan.