8.563 PKD Se-Jateng Dikerahkan Awasi Coklit

Petugas Pantarlih menempelkan stiker setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Perum Delta Asri 3, Kelurahan Cangkiran, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

SEMARANG – Sebanyak  8.563 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi Jawa Tengah dikerahkan untuk mencermati pencocokan dan penelitian data pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu dikemukakan, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi, Bawaslu Jateng, Drs Sosiawan MH, kepada kabarjawa.com melalui sambungan telepon, 25 Juni 2024.

Dia menjelaskan, Pemilu 14 Februari lalu menjadi bekal untuk membenahi kelemahan dalam hal pengawasannya terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, kini kan masih tahapan pencocokan dan penelitian. Hal ini harus dicermati. Sebab, kemarin masalah DPT ini masih cukup rawan.

‘’Orang-orang yang punya hak pilih harus dipastikan. Begitu juga orang-orang yang tidak memiliki hak pilih harus dipastikan,’’ ujarnya.

Sosiawan mengungkapkan, pada pemilihan legislatif maupun pilpres lalu banyak permasalahan yang timbul karena lebih pada kekurang cermatan dari penyelenggara, KPPS.

Dia mencontohkan, orang yang seharusnya masuk dalam DPT Tambahan harus dicermati. Apakah mereka diberikan semua surat suara atau kartu suara tertentu.

‘’Kemarin kan banyak sekali kelemahannya di situ. Orang dari luar provinsi yang punya hak pilih ingin mencoblos. Kalau mutasi kan hanya diberikan satu surat suara untuk pilpres. Namun, di beberapa tempat ada yang ngotot diberikan semua surat suara. Akhirnya KPPS-nya memperbolehkan sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),’’ terangnya.

Sebab, kata dia, untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota mereka tidak punya hak suara.

‘’Di luar kabupaten kan surat suaranya hanya DPD, DPR RI, dan Pilpres. Tapi ada juga yang diberikan surat suara DPRD kabupaten,’’ katanya.

Menurutnya, masalah-masalah kemarin itu banyak yang bermula dari permasalahan yang timbul di TPS-TPS. Ini yang benar-benar dicermati Bawaslu agar KPPS punya pemahaman, pengetahuan, dan integritas yang bisa diandalkan. Supaya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang sangat fundamental. (*)