News  

30 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Mengenai Perizinan Berusaha

KabarJawa.com — Sebanyak 30 pelaku usaha sektor real estat mengikuti sosialisasi kemudahan berusaha di Ballroom Hotel Aliyana Temanggung, Senin (23/5).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Temanggung Manda Kartiko mengatakan kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai perizinan terbaru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Untuk memberikan pemahaman terkait perizinan yang terbaru dan ter-update dari BKPM. Yang kita damping adalah aplikasi OSS, maupun aplikasi turunan dari OSS yang menjadi kewajiban dari pelaku-pelaku usaha perumahan di wilayah Kabupaten Temanggung,” pungkasnya.

Menurutnya, perizinan bukanlah suatu hal yang menyulitkan, karena saat ini sudah ada aplikasi OSS yang mudah dipelajari tanpa perlu datang ke Kantor DPMPTSP.

“Perizinan itu adalah hal yang tidak menyulitkan, mudah dipelajari dan dapat dilaksanakan di manapun tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal. Jadi Dinas Penanaman Modal hanya sebagai pendamping apabila ada hal-hal yang perlu diperjelas atau hal-hal yang perlu ditanyakan terkait dengan isian-isian dari aplikasi yang terintegrasi secara nasional,” bebernya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha merupakan kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang diberikan kepada DPMPTSP dengan mengundang 30 peserta pelaku usaha di bidang real estat atau pengembangan perumahan di Temanggung.

“Hari ini merupakan kegiatan yang kelima, mengundang 30 peserta dengan bidang usaha pengembangan perumahan. Jadi yang kita undang hari ini adalah para pengembang yang sedang melaksanakan kegiatan perumahan di Kabupaten Temanggung,” jelasnya.