KabarJawa.com — Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) menjalani orientasi yang diselenggarakan di Jakarta. Kegiatan ini diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Jatim, yang berlangsung dari 2 hingga 6 September 2024.
Secara resmi, orientasi tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Selasa (3/9/2024). Dalam kesempatan ini, Tomsi Tohir menyampaikan sejumlah poin penting.
Tomsi menekankan bahwa DPRD memiliki beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan dengan baik. Tugas tersebut meliputi fungsi anggaran, pokok-pokok pikiran (pokir), serta penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan fungsi pengawasan.
Semua tugas ini perlu dilaksanakan dan didukung implementasinya oleh anggota DPRD provinsi, terutama dalam menjalankan fungsi anggaran. Tomsi juga menekankan pentingnya memperhatikan proporsi alokasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Sebagai contoh, aturan 70-30 yang menetapkan 70 persen untuk kegiatan inti dan 30 persen untuk kegiatan penunjang. Perencanaan dan penganggaran ini diharapkan dapat mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan utama masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya orientasi ini, rekan-rekan sekalian mendapatkan pembekalan yang berbeda dari sebelumnya, terutama bagi dewan-dewan yang baru. Kami berharap hal ini akan sangat membantu dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi dewan,” ujarnya.
Tomsi juga menyinggung mengenai pokir DPRD yang seharusnya lebih mengutamakan perubahan nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ia mengingatkan agar permasalahan anggaran yang berkaitan dengan pokir dapat dihindari, begitu pula dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hasil yang diharapkan adalah agar APBD benar-benar bermanfaat bagi rakyat, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah dilakukan sesuai ketentuan, serta penyerapan APBD dapat terlaksana dengan optimal,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tomsi menekankan pentingnya penguatan fungsi pembentukan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dari segi substansi maupun teknis pembuatannya. Perda tersebut juga harus mampu mewadahi kepentingan nasional serta tidak menambah beban masyarakat dan tidak menghambat investasi.
“Kita berharap agar Perda tidak bermasalah, tidak tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya, serta tidak menghambat layanan publik termasuk investasi,” ucapnya.
Terakhir, Tomsi menyinggung penguatan fungsi pengawasan yang terkait dengan ketercapaian target program prioritas daerah, seperti perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan pelayanan publik. Pengawasan ini diharapkan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hasil yang diharapkan adalah agar pengawasan DPRD sebagai pengawas politik atau legislative control melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan pansus, dan panja berorientasi pada solusi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.