KabarJawa.com — Sebanyak 11 Narapida Lapas Semarang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Securitt Karanganyar Nusakambangan.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan pindahan dilakukan karena keberadaan 11 Napi tersebut membuat peredaran narkoba di dalam lapas yang berada di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen Kota Semarang tersebut menjadi semakin massif.
“Pemindahan dilakukan terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba yang diantaranya divonis hukuman mulai dari 5 tahun hingga 17 tahun,” pungkasnya, Jumat (13/5).
Menurutnya, pemindahan 11 narapida kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30 pagi dan diseberangkan ke pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.
“Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap,” bebernya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.
“Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas,” jelasnya.
Dimana, pemindahan napi ini bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, apabila ada petugas yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan Tindakan disiplin maupun sanksi pidana.