SEMARANG – Sembilan partai politik (parpol) menerima bantuan keuangan (bankeu) tahap I tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp22.633.205.000.
Adapun penandatanganan serah terima bantuan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama perwakilan dari sembilan partai politik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.
Kesembilan partai politik itu meliputi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Besaran bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 2023 No. 900.1.9.1/3661/Polpum, yaitu sebesar Rp 2.000 per suara sah dari hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Adapun rinciannya meliputi Partai PDI-Perjuangan sebanyak Rp 7,9 miliar, PKB sebanyak Rp 3,6 miliar, Partai Golkar sebanyak Rp 2,2 miliar, Partai Gerindra sebanyak Rp 2,1 miliar, PKS sebanyak Rp 1,6 miliar, PPP sebanyak Rp 1,4 miliar, Partai Demokrat sebanyak Rp 1,2 miliar, PAN sebanyak Rp 1,15 miliar, dan Partai Nasdem sebanyak Rp 1,11 miliar.
“Penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat (sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018),” kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai serah terima bantuan.
Ia berharap, pengelolaan bantuan keuangan parpol harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa partai politik dapat berfungsi dengan baik dalam sistem demokrasi.
“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyinggung kesiapan terkait Pilkada Serentak 2024. Mulai dari hibah dana untuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya.
“KPU dan Bawaslu ini sudah menyiapkan sejak jauh-jauh hari. Kita harus mendukung agar Pilkada Serentak nanti sukses,” tegasnya. (*)