KabarJawa.com – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Nurkholis kembali terpilih. Berdasarkan hasil Konferwil III AMSI Jateng yang berlokasi di Hotel KHAS, Kota Semarang, Rabu 28 Februari 2024, nama Nurkholis banyak diserukan oleh anggota AMSI Jateng yang hadir dalam acara itu. Sehingga, Ketua AMSI Jateng periode 2024-2028 diemban oleh Nurkholis.
Selain Nurkholis, nama Deka Hendratmanto juga banyak diserukan oleh anggota yang hadir. Dari hasil musyawarah, Deka menduduki jabatan Sekretaris AMSI Jateng periode 2024-2028 yang akan mendampingi Nurkholis.
Usai namanya diumumkan menjadi Ketua AMSI Jateng, Nurkholis menyampaikan sedikit pidatonya. Baginya, jabatan ini merupakan Amanah yang cukup berat namun harus ia jalankan sebaik mungkin.
“Ketua dan Sekretaris AMSI ini jabatan yang Amanah sekaligus cukup besar. Sekali lagi kami sampaikan, jabatan ini tidak bergaji, justru harus menghidupi. Jadi ini posisi yang sangat berat, yang harus kami terima,” ungkap Nurkholis.
Direktur media siber beritajateng.tv itu mengungkap pihaknya beserta struktur kepengurusan mendatang akan menyelesaikan program kerja. Baik program kerja yang telah tersusun sebelumnya maupun program kerja yang baru.
“Kami menyatakan akan dengan sungguh-sungguh menjalankan amanah ini. Kami akan melanjutkan program yang sudah kita inisasi dan yang belum sempurna akan kita lakukan penyempurnaan,” tandasnya.
Adapun syarat untuk menjadi Ketua AMSI salah satunya ialah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi (Pimred) atau Pemimpin umum dalam sebuah perusahaan media siber. Syarat itu dibacakan oleh Pimpinan sidang, Teguh Imam.
Selama sidang berlangsung, beberapa masukan untuk AMSI Jateng dalam periode kerja selanjutnya juga banyak tersampaikan. Salah satunya yang penting ialah verifikasi anggota AMSI ke dewan pers, yang mana belum semua anggota AMSI Jateng terverifikasi oleh dewan pers.
Lebih lanjut, pelatihan-pelatihan yang membutuhkan peningkatan skill khusus seperti Search Engine Optimize (SEO) juga menjadi masukan lainnya untuk kepengurusan AMSI Jateng di periode selanjutnya. (*)