KPU DKI Tegaskan Tidak Publikasikan Hasil Hitung Cepat

Writer: Redaksi | Editor: Sarina

Dari kiri ke kanan Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari; Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata; dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, dalam konferensi pers "Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

KabarJawa.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan tidak pernah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menegaskan, KPU tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang sebagai dasar penetapan hasil pemilu, sebagaimana prosedur yang berlaku secara nasional.

“KPU tidak mengeluarkan quick count. Kami melakukan rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (28/11).

Wahyu menjelaskan, rekapitulasi manual berjenjang tersebut memberikan transparansi yang lebih tinggi dibandingkan metode cepat seperti quick count. Proses manual ini bertujuan untuk memastikan hasil pemilu yang akurat dan kredibel. Hasil resmi Pilkada akan diumumkan setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai.

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi, KPU DKI memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memantau hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) melalui unggahan foto Formulir C Hasil.

“Saat ini, foto C Hasil dari 14.835 TPS di Jakarta telah terunggah 100 persen ke Sirekap. Data ini dapat diakses oleh publik untuk memastikan hasil pemilu di TPS sesuai dengan yang dipublikasikan,” jelas Wahyu.

Dia menambahkan, meski Sirekap memberikan akses data kepada masyarakat, informasi ini bukan hasil resmi. Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempermudah pengawasan publik terhadap proses pemilu. Hasil resmi tetap berasal dari rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

KPU DKI berharap masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat yang dikeluarkan lembaga survei atau pihak lainnya. Wahyu mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU guna menghindari informasi yang tidak akurat.

Terkait kemungkinan Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung dalam satu atau dua putaran, Wahyu menegaskan bahwa keputusan tersebut bergantung sepenuhnya pada hasil perolehan suara pasangan calon. Dia menyebutkan, KPU tidak pernah memberikan pernyataan mengenai skenario satu atau dua putaran sebelum proses rekapitulasi selesai.

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara akan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak ada pasangan yang mencapai ambang batas tersebut, Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Proses rekapitulasi hasil suara putaran pertama dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024. Jika diperlukan, putaran kedua akan berlangsung pada 26 Februari 2025, dengan tahapan yang mencakup pembentukan kembali panitia ad hoc dan penyusunan daftar pemilih tetap.

Tahapan putaran kedua Pilkada DKI akan dimulai pada Januari 2025. KPU DKI akan membentuk kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 7 Januari hingga 12 Februari 2025. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan ditugaskan dalam periode yang sama.

Setelah itu, daftar pemilih tetap (DPT) untuk putaran kedua akan diumumkan pada 24 Januari 2025. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 22 Februari 2025. Pemungutan suara putaran kedua dilaksanakan pada 26 Februari 2025, dengan proses rekapitulasi hasil suara selesai pada 17 Maret 2025.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Pasangan ketiga tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), pasangan dengan latar belakang birokrasi dan teknokrat yang maju dengan nomor urut 1 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), pasangan independen dengan nomor urut 2 yang didukung oleh komunitas lokal serta tokoh masyarakat; dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), berpasangan dengan nomor urut 3 yang menggabungkan tokoh politik senior dan tokoh populer dari dunia seni serta budaya.

Pasangan ketiga dari calon yang diprediksi akan bersaing ketat untuk merebut suara warga Jakarta. Dengan jumlah pemilih yang besar dan latar belakang masyarakat yang beragam, Pilkada Jakarta 2024 menjadi salah satu pejabat politik paling bergengsi di Indonesia.

KPU DKI terus berupaya menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada melalui transparansi dan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal. Wahyu Dinata menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilu.

“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga demokrasi ini tetap sehat dan transparan. Mari kita hargai proses yang sedang berlangsung dan menunggu hasil resmi,” ujar Wahyu.

Selain itu, KPU DKI juga akan mengevaluasi tingkat partisipasi pemilih pada setiap tahapan Pilkada. Dengan partisipasi yang optimal, Pilkada DKI Jakarta 2024 diharapkan dapat mencerminkan aspirasi seluruh warga Jakarta.

Dalam situasi politik yang dinamis, KPU mengimbau seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan tim sukses, untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilu berlangsung. Proses yang demokratis, transparan, dan berintegritas menjadi kunci keberhasilan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Melalui langkah-langkah ini, KPU DKI berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan memastikan hasil Pilkada yang adil dan kredibel.