KABARJAWA.COM – Pemerintah tengah merancang peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada tahun ini.
Rencana kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu lalu.
Tidak hanya gaji, namun usulan peningkatan sebesar 12 persen juga diajukan untuk uang pensiunan PNS. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan melalui kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Pusat dan Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen. Pensiunan juga diharapkan dapat merasakan peningkatan sebesar 12 persen, yang dianggap mampu mendorong peningkatan kinerja dan mempercepat transformasi ekonomi serta pembangunan nasional, ujar Jokowi.
Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dan hingga saat ini, belum mengalami perubahan. PP ini menetapkan gaji pokok PNS dengan rentang dari golongan terendah sebesar Rp156 juta hingga tertinggi mencapai Rp590 juta. Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15 tahun 2019:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800
- Ib: Rp 1.704.500
- Ic: Rp 1.776.600
- Id: Rp 1.851.800
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200
- IIb: Rp 2.208.400
- IIc: Rp 2.301.800
- IId: Rp 2.399.200
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400
- IIIb: Rp 2.688.500
- IIIc: Rp 2.802.300
- IIId: Rp 2.920.800
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300
- IVb: Rp 3.173.100
- IVc: Rp 3.307.300
- IVd: Rp 3.447.200
- IVe: Rp 3.593.100