Kerja di Online Shop, Mahasiswi Semarang Tertipu Rp 233 Juta

Waspadai penipuan secara online

SEMARANG – Malang nian nasib mahasiswi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial F.  Setelah mendaftar lowongan pekerjaan yang diiklan di media sosial, wanita asal Cilacap itu malah tertipu hingga Rp 233 juta.

Tak hanya itu, korban juga diintimidasi melalui telepon oleh terduga pelaku. Ia juga dituduh melakukan penipuan oleh komplotan terduga pelaku tersebut.

“Setelah habis-habisan masih ditelepon dan di-chat, diintimidasi. Saya minta diblokir dan melaporkan ke polisi,” kata Andri, kawan korban melalui sambungan telepon.

Dia menilai saat kejadian korban semacam terjebak permainan psikologis. Secara bawah sadar dibujuk, diyakinkan, dimotivasi untuk terus top up.  ‘’Korban pun mungkin merasa aman karena di situ ada saldo virtual,’’ ungkapnya.

Terlebih saldo di akun korban sebelumnya juga bisa dicairkan atau aman-aman saja. Namun, setelah memasukan saldo dengan nilai ratusan juta rupiah tidak bisa ditarik lagi dengan alasan akun korban kadaluarsa. ‘’Dengan alasan lebih dari 1x 24 jam tidak ada penarikan,’’ terangnya.

F mengungkapkan, kejadian itu bermula saat dirinya membaca unggahan di media sosial, Instagram, yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara menjadi pengunjung online shop (toko online).

“Awalnya saya men-scroll dan mengklik link di media sosial (Instagram) yang menawarkan pekerjaan freelance,” terangnya.

Dia mengatakan, link tersebut otomatis tertaut dengan nomor WA yang menjelaskan konsep pekerjaan tersebut. Kemudian diarahkan untuk menghubungi mentor yang bertugas membimbing pekerjaan tersebut.

Andri menduga anggota-anggota di grup WA itu berkomplot. Mereka membujuk, merayu dan meyakinkan korban dengan bukti-bukti transfer ke rekening admin. “Itu bagian dari skenario mereka. Ada beberapa poin lain yang membuktikan bahwa mereka adalah komplotan. Korban sudah menelisik dan ketemu,’’ ungkapnya.

Atas kejadian itu korban sudah melaporkan ke Polrestabes Semarang, Jumat lalu, dan rencananya pada Selasa atau Rabu besok akan melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Rencana besok Selasa, kami (saya dan korban) rencana ke Krimsus Polda Jateng di Banyumanik. Sebab, kerugian di atas Rp 50 juta dan di sana yang lebih berkompeten menangani kejahatan cyber atau online,” terangnya. (*)