Kabarjawa.com-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah proaktif dengan membentuk satuan tugas (Satgas) siaga sampah. Ini dilakukan sebagai respons terhadap rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Bantul yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Pak Harry Sukmono, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya sampah kiriman dari daerah lain pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir tersebut.
Dalam keterangan yang diberikan di Gunungkidul pada Selasa, Harry menjelaskan bahwa keputusan pembentukan Satuan tugas Siaga Sampah diambil setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898 yang menyatakan desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota se-DIY. Surat tersebut, yang diterbitkan pada 19 Oktober 2023, mengharuskan Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta untuk mengelola sampah secara mandiri, sesuatu yang selama ini dilakukan secara regional di provinsi DIY.
“Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul,” tegas Harry. Ia menambahkan bahwa penutupan permanen TPA Piyungan pada Mei 2024 menjadi tantangan besar bagi tiga daerah tersebut. Faktanya, hingga saat ini, Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta belum sepenuhnya siap untuk menangani masalah pengelolaan sampah secara mandiri.
Sebagai tindakan cepat, setelah penutupan TPA Piyungan, ketiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah untuk menangani permasalahan yang mungkin muncul. Dalam konteks ini, Harry mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang belum optimal bisa menyebabkan sampah dari ketiga kabupaten/kota tersebut dibuang ke Kabupaten Gunungkidul, khususnya melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari. “Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, maka perlu dibentuk Satgas Siaga Sampah,” ujarnya.
Masalah sampah di Gunungkidul sendiri semakin kompleks. Varian dan jumlah sampah yang dihasilkan terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan populasi dan perubahan gaya hidup masyarakat. Menurut Harry, saat ini, masyarakat Gunungkidul memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari. Meskipun angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nasional yang mencapai 0,68 kilogram per orang per hari, pemerintah kabupaten merasa perlu untuk meningkatkan pengelolaan sampah agar tidak mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Gunungkidul sudah memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan sampah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perda tersebut, menjadi dasar hukum untuk menjalankan pengelolaan sampah yang lebih efektif. Melalui peraturan-peraturan ini, pemerintah berharap dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
Pembentukan Satgas Siaga Sampah juga diharapkan dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatasi masalah sampah. Satgas ini tidak hanya akan bertugas mengawasi aliran sampah, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang cara pengelolaan sampah yang baik, termasuk memilah sampah dari sumbernya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memanfaatkan sampah organik untuk dijadikan pupuk.
Harry menekankan bahwa upaya ini tidak akan berjalan efektif tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. “Penting bagi masyarakat untuk memahami tanggung jawab mereka dalam pengelolaan sampah. Setiap orang memiliki peran dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menggelar berbagai program penyuluhan dan kampanye terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan adanya Satgas Siaga Sampah ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir dampak negatif dari masalah sampah, khususnya setelah penutupan TPA Piyungan. Melalui pendekatan yang terkoordinasi, diharapkan Gunungkidul dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang baik di DIY. Pengelolaan yang efektif tidak hanya akan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.
Pemerintah kabupaten akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi daerah lain dalam mengelola isu sampah yang kian kompleks. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Gunungkidul dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang.Selain itu,pemerintah juga akan memperkuat infrastruktur dan fasilitas pengelolaan sampah di Gunungkidul, termasuk menyediakan lebih banyak tempat penampungan sementara.