Dewan Guru Besar Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

KabarJawa.com – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghormati Mahkamah Konstitusi dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).

Melalui keterangan tertulisnya Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini. Dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, DGB UI menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

Menurut DGB UI, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

“Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi,” seperti yang dikutip dari keterangana resmi DGB UI

Berikut ini beberapa poin penting hasil pengamatan Dewan Guru Besar UI :

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
  2. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
  3. Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
  4. Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
  5. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Dewan Guru Besar UI tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka.

Dewan Guru Besar UI mengaku sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.

Kini, lanjutnya para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

Dewan Guru Besar UI

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) adalah sebuah lembaga yang terdiri dari para profesor atau guru besar di Universitas Indonesia. Dewan ini memiliki peran penting dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai akademik, keilmuan, dan etika di lingkungan universitas.

Fungsi dan Peran Dewan Guru Besar UI

  • Penasehat Akademik: DGB UI berfungsi sebagai badan penasehat bagi pimpinan universitas dalam hal kebijakan akademik. Dewan ini memberikan masukan tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, penelitian, dan pendidikan di universitas.
  • Pengembangan Keilmuan: DGB UI berperan dalam mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan universitas melalui diskusi, seminar, dan publikasi ilmiah. Dewan ini juga berperan dalam menilai karya-karya ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademika UI.
  • Penjaga Etika Akademik: Dewan ini bertugas menjaga integritas dan etika dalam kegiatan akademik di UI, termasuk memantau dan menegakkan kode etik dalam penelitian dan publikasi ilmiah.
  • Penilaian Guru Besar: DGB UI memiliki wewenang dalam proses pengangkatan guru besar di Universitas Indonesia. Dewan ini menilai kelayakan calon profesor berdasarkan prestasi akademik dan kontribusi ilmiahnya.
  • Forum Diskusi Ilmiah: DGB UI sering kali menjadi wadah diskusi tentang isu-isu strategis dalam pendidikan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini termasuk membahas kebijakan pendidikan, inovasi dalam pengajaran, dan perkembangan terbaru dalam berbagai bidang ilmu.

Struktur Dewan Guru Besar UI

Anggota: Dewan ini terdiri dari para profesor atau guru besar yang berasal dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia. Anggota DGB UI biasanya dipilih berdasarkan pengalaman, kontribusi akademik, dan reputasi mereka di bidang ilmu masing-masing.

Kepemimpinan: DGB UI dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari antara anggota dewan. Ketua ini memimpin rapat dan kegiatan dewan serta menjadi juru bicara dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fungsi dan peran dewan.

DGB UI adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan penelitian di Universitas Indonesia, sekaligus memastikan bahwa universitas tetap menjadi lembaga akademik terdepan di Indonesia. (*)