KabarJawa.com – Jessica Kumala Wongso selaku terpidana kasus ‘kopi sianida’ dinyatakan bebas bersyarat sehari menjelang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicopot dalam resuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 19 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Menkum HAM Supratman Andi Atgas menggantikan kader PDIP Yasonna Laoly.
Pergantian itu dilakukan bersama dua menteri dan satu wakil menteri baru dalam perombakan (reshuffle) terbaru Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara itu, Jessica Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 ini akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” kata Deddy.
Mengutip press cenfrence sebelumnya, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.
“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu.
Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.
“Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ucapnya.
Kronologi Penahanan Jessica Wongso
Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Kronologi awal Jessica Wongso pertama kali ditangkap pada Januari 2016, tidak lama setelah kematian Mirna. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Selama persidangan yang berlangsung dari Juni hingga Oktober 2016, Jessica berada dalam tahanan. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena tingginya tingkat pemberitaan media dan kontroversi mengenai bukti yang digunakan dalam persidangan.
Setelah vonis dijatuhkan, Jessica dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya. Lapas Pondok Bambu adalah lembaga pemasyarakatan yang menampung narapidana perempuan dengan berbagai kasus hukum.
Jessica dan tim pengacaranya sempat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, namun pada April 2018, Mahkamah Agung menolak banding tersebut dan tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica masih menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Kondisinya di penjara sebagian besar tidak banyak dilaporkan, namun diketahui bahwa Jessica terus mencoba melakukan upaya hukum terkait kasusnya.
Tanpa diduga tim pengacara Jessica Wongso, tepat pada 18 Agustus 2024. Jessica Wongso memperoleh pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Saat ini, Tim hukum Jessica mengajukan beberapa Novum atau bukti baru yang akan membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah. Namun, detail spesifik mengenai bukti baru yang diajukan ini belum dipublikasikan secara luas.
Pengajuan PK ini adalah langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Jessica dan tim hukumnya dalam sistem peradilan Indonesia. Proses ini masih berlangsung, dan hasil akhir dari PK akan menentukan nasib hukum Jessica ke depannya. (*)